WAMENA, ODIYAIWUU.com — Politisi senior Papua Pegunungan Paskalis Kossay menilai, langkah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Nathan Pahabol selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Rabu (15/1) menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Pegunungan tahun 2024 menggunakan sistem noken atau ikat adalah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sidang tersebut pemohon yang mendalilkan hasil perolehan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1 Dr John Tabo dan Dr Ones Pahabol, SE pilkada 2024 sebagai pelanggaran Pemilu merupakan kesalahan besar. Sebab daerah yang dipersoalkan masih merupakan wilayah pemilihan dengan sistem noken yang sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi merujuk Putusan MK No 74-81/PHPU-A-VII/2009.
“Saya berpendapat bahwa gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terkait Pemilu sistem noken di pilkada Papua Pegunungan adalah pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga harus ditolak yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi,” ujar Paskalis Kossay kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (18/1).
Penilaian tersebut disampaikan Paskalis setelah berlangsung Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (PHPU Gubernur) Provinsi Papua Pegunungan. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (15/1).
“Saya berkeyakinan, yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi menghormati yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-81/PHPU-A-VII/2009 tentang pengakuan Pemilu sistem noken di Papua. Mahkamah Konstitusi telah mengakui hasil Pemilu sistem noken adalah sah sebagai kearifan lokal,” kata Paskalis, mantan anggota Komisi Intelijen DPR RI.
Oleh karena itu, lanjut Paskalis, gugatan perkara hasil pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan yang diajukan pasangan Befa Yigibalom dan Nathan Pahabol harus dikesampingkan atau ditolak.
Rakyat Provinsi Papua Pegunungan sudah memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2 Dr John Tabo dan Dr Ones Pahabol dengan cara mereka sesuai kearifan lokal sebagaimana telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin, yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi tinggal memperkuat pengakuan atas kemenangan Pak John Tabo dan Pak Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan periode 2024-2029 untuk memimpin provinsi itu lima tahun ke depan. Beliau berdua sudah dipilih dengan sistem noken pada pemungutan suara Rabu, 27 November 2024,” ujar Paskalis. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)