WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan Penjabat Gubernur agar mengusulkan para aparatur sipil negara (ASN) dari wilayah Meepago kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menempati pos pucuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Papua Tengah.
“Saya minta kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ibu Dr Ribka Haluk dan Pak Sekda agar dalam mengusulkan nama-nama calon pimpinan pratatama di Papua Tengah serius mempertimbangkan dan wajib diidi orang asli Meepago,” ujar Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah Petrus Badokapa kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Jumat (2/12).
Badokapa yang juga Ketua DPRD Kabupaten Deiyai menambahkan, permintaan kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah beralasan mengingat banyak ASN yang memenuhi syarat golongan dan kepangkatan, punya kapasitas personal, dan kapabilitas mumpuni menempati orang nomor satu di setiap OPD, badan bahkan pos-pos lainnya di wilayah adat Meepago (Papua Tengah).
Wilayah adat Meepago mencakup kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua Tengah yaitu Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
Karena itu, dalam mengusulkan nama-nama ASN kepada Mendagri yang akan bekerja membantu Ribka Haluk dalam “kabinet” Papua Tengah, kata Badokapa, harus dan wajib orang asli Papua Tengah. Banyak ASN dengan golongan kepangkatan dari wilayah Meepago punya kemampuan dalam berbagai bidang.
“Langkah awal pembangunan Provinsi Papua Tengah harus dimulai dari pucuk pimpinan OPD anak asli Meepago. Mereka harus membangun pondasi daerah untuk memajukan masyarakat Meepago. Para pucuk pimpinan OPD dan jabatan-jabatan lainnya orang asli Papua Tengah tentu juga bertolak dari alasan mereka memahami topografi daerah serta kultur masyarakat asli Papua khususnya di wilayah Meepago,” lanjut Badokapa.
Namun, lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa kehadirang Papua Tengah sebagai sebuah daerah otonom baru bertujuan untuk memberdayakan orang asli Papua, termasuk masyarakat di Papua Tengah. Para elite dan masyarakat tentu memiliki relasi kultur dan etos kerja memajukan daerah agar masyarakat makin sejahtera, aman, dan damai yang merupakan kerinduan kolektif pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Papua Tengah dan anggota DPRD Deiyai saya juga meminta dengan hormat kepada delapan bupati di wilayah Meepago memperhatikan masalah serius ini. Yakni, kalau ada usulan ASN dari masing-masing kabupaten ke provinsi, sedapat mungkin menyertakan nama putra dan putri asli Papua Tengah. Jangan usulkan ASN yang bukan orang asli dari daerah atau kabupaten bersangkutan,” kata Badokapa tegas.
Menurutnya, bila Penjabat Gubernur Papua Tengah mengusulan nama-nama ASN dari luar Papua Tengah lalu disetujui Mendagri, asosiasi akan tegas menolaknya. Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perlu memahami jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)