JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) terkait perlindungan dan pengembangan pangan lokal dan pedagang asli Papua. Desakan juga datang dari Solidaritas Pedagang Asli Papua (Solpap).
Desakan anggota DPRP John NR Gobai dan para pedagang dalam wadah Solpap tersebut mengemuka saat berlangsung kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 terkait Perlindungan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua di Pasar Mama-Mama Papua di Jayapura, Senin (10/5).
“Kami bersama mama-mama Papua dan anggota Solpap mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua segera memproses finalisasi Ranperdasi terkait perlindungan dan pengembangan pangan lokal dan pedagang asli Papua menjadi Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi kemudian segera memberlakukan Perdasi tersebut,” ujar John NR Gobai.
Menurut John, perlindungan dan pengembangan pangan lokal dan pedagang asli Papua merupakan amanat Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlindungan dan pengembangan pangan lokal dan pedagang asli Papua perlu diawasi pelaksanaannya agar ada kepastian dan keberpihakan bagi masyarakat adat khususnya pedagang asli Papua.
Selama ini, Pemprov Papua sudah menerapkan Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga kampung-kampung. Konsep Respek yang kini sedang dilaksanakan adalah membalik kebijakan penganggaran dari kota ke kampung, menjadi membangun dari kampung ke kota. Respek merupakan sebuah program pengentasan kemiskinan yang dinilai cukup efektif sehingga derajat kehidupan masyarakat di kampung-kampung dapat lebih ditingkatkan.
“Respek adalah pengembangan kampung. Masyarakat asli lebih banyak tinggal di kampung. Karena itu dalam hal pangan dengan dana Respek harus ada program membangun lumbung pangan kampung, program cetak sawah oleh TNI diganti dengan program tanam sagu dan ubi atau keladi. Pemerintah Provinsi Papua harus minta kepada pemerintah pusat membatasi raskin untuk Papua,” kata John NR Gobai.
Pada bagian lain, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mewajibkan semua rumah makan dan restoran untuk menyajikan pangan lokal dalam berbagai acara atau kegiatan. Pemerintahan dan swasta juga wajib menyajikan pangan lokal yang produknya wajib di beli pada Pasar Mama Papua atau Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam perlindungan pangan lokal juga perlu dilarang pembukaan lahan sawit dan penebangan hutan. Selain itu, pada lahan lumbung pangan rakyat perlu adanya motor dan mobil yang menjual bebas pangan lokal di lorong-lorong kota serta kompleks perumahan dan di jalan jalan raya. “Dalam rangka keberpihakan diatur pangan lokal hanya dijual oleh mama-mama Papua,” kata John.
Selain itu, dalam rangka kepastian usaha perlu juga didorong, dipikirkan adanya BUMD atau koperasi untuk jadikan tempat menampung. Artinya, pangan lokal rakyat dibeli dan dijual oleh BUMD supaya rakyat tidak harus duduk berjam-jam di pasar atau di pinggir jalan. “Pangan lokal itu bisa diwajibkan ke hotel-hotel serta perusahaan di Papua untuk membelinya melalui BUMD atau koperasi,” lanjutnya.
Perhatian anggota DPRP John NR Gobai mendesak segera disahkan Ranperdasi terkait perlindungan dan pengembangan pangan lokal dan pedagang asli Papua menjadi Perdasi beralasan. Pasalnya, ia merupakan salah seorang anggota DPRP yang mengajukan Raperdasi tersebut, termasuk naskah akademiknya.
“Hingga kini masih jadi pertanyaan publik. Apakah Pemerintah Provinsi Papua telah merampungkan prosesnya menjadi Perdasi sampai dengan penomoran sehingga dapat diberlakukan di Papua. Semoga Pemprov Papua segera finalkan dan memberlakukan demi pemberdayaan ekonomi rakyat di seluruh wilayah tanah Papua, terutama bagi para pedagang yang kebanyakan mama-mama,” katanya. (Jill Suebu/Odiyaiwuu.com)