MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai pergantian antarwaktu (PAW) yakni Alexander Goo dan Yulian Keiya, Selasa (24/8) dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Elias Anou.
Alexander Goo menggantikan koleganya, Paskalis Douw dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena meninggal. Sedangkan Yulian Keiya menggantikan koleganya, Alexander Tagi dari Partai Berkarya. Pengambilan sumpah dan janji sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah.
”Pelantikan ini sesuai mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku. Kami hanya melaksanakan apa yang diamanatkan Undang-Undang. Prosesi pelantikan merujuk Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/232/Tahun/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Dogiyai berdasarkan usulan dari partai politik untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Dogiyai,” ujar Ketua DPRD Dogiyai Elias Anou.
Menurut Elias Anou, proses dan mekanisme PAW anggota DPRD Dogiyai ini diawali dengan usulan dari partai politik dan pimpinan DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum Dogiyai tentang Pemberhentian dan Penggantian Anggota DPRD. Melalui Bupati, usulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD tersebut, diteruskan kepada Gubernur Papua untuk proses penetapan surat keputusan penetapan Anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019– 2024.
“Semua proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anou dalam rapat yang dihadiri 12 anggota DPRD.
Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa dalam sambutannya mengatakan, bahwa meski proses PAW Anggota DPRD dilakukan di akhir masa jabatan, tetapi DPRD wajib melaksanakan salah satu tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pelakasanaan Sidang Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji dari kedua Anggota DPRD ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Atas nama Pemerintah Kabupaten Dogiyai memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya yang telah dilakukan DPRD Dogiyai sehingga proses PAW dapat dilaksanakan hari ini,” ujar Yakobus Dumupa.
Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua, juga menyampaikan penghargaan kepada kedua anggota DPRD yang telah diganti dan menyampaikan selamat bekerja kepada kedua anggota DPRD Dogiyai PAW yang baru dilantik.
Rapat paripurna itu dihadiri juga Wakil Bupati Oskar Makai, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan. Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh seorang imam Katolik. (Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)