JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengumumkan 63 nama yang lulus seleksi penulisan makalah. Seleksi itu telah dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring, mengingat di masa pandemi Covid-19 memaksa kita memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika sebagai platform atau medium pelaksanaan tes,” ujar Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 Usman Kansong di Jakarta, Rabu (13/10).
Usman yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia mengatakan, pelaksanaan seleksi secara daring tetap menerapkan ketentuan perundangan. “Walaupun dilaksanakan secara online atau daring, peserta wajib mengedepankan kejujuran dan sportifitas dalam mengikuti seleksi,” katanya.
Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. “Proses seleksi penulisan makalah Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021–2025 telah berjalan, dimana tahapan seleksi tersebut dilaksanakan pada 5 Oktober 2021,” imbuh Usman Kansong.
Rekam jejak
Setelah Panitia Seleksi Calon Anggota KI Pusat mengumumkan Hasil Tes Penulisan Makalah, selanjutnya, panitia mengundang masyarakat untuk memberikan masukan rekam jejak 63 calon anggota yang lolos seleksi.
“Selasa (12/10/2021) panitia seleksi menetapkan sebanyak 63 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 yang dinyatakan lolos. Calon yang dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah akan mengikuti tahapan assessment test pada 21 Oktober 2021 dan 23 hingga 25 Oktober 2021,” jelas Usman Kansong.
Menurutnya, panitia mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak terhadap 63 pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap II. “Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai 63 Calon Anggota KI Pusat di tautan ini. “Penerimaan penelusuran rekam jejak dari masyarakat yang diumumkan pada 12 Oktober 2021. Masukkan rekam jejak dari masyarakat disampaikan melalui email: panselkip@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021,” kata Usman Kansong.
Proses seleksi Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2021. Masyarakat dapat memantau langsung pengumuman dan proses seleksi melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)