Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat Harus Ditutup Total Karena Terkait Kawasan Konservasi Dunia - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat Harus Ditutup Total Karena Terkait Kawasan Konservasi Dunia

Pakar maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Dr Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT, MH, M.Mar. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Republik Indonesia saat ini tengah menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat beroperasinya sejumlah korporasi jumbo di bidang pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Gugusan Kepulauan Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) yang merupakan kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di bidang konservasi, KSKK berfungsi melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan (sustainable). 

“Masyarakat perlu ingat. Perusahaan pertambangan nikel yang meminta izin usahanya beroperasi di Raja Ampat sudah berlangsung awal tahun 1990-an atau menjelang 1990. Kemudian, ketuk palu memperoleh izin baru terjadi sekitar tahun 2000-an atau sebelumnya,” ujar pakar maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Dr Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT, MH, M.Mar usai diskusi bertajuk Menakar Urgensi Tambang Nikel di Raja Ampat yang disiarkan Pro3 RRI di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Marcellus, keberhasilan Indonesia memperoleh Raja Ampat sebagai geopark atau taman laut dunia baru terjadi tahun 2023. Prestasi Raja Ampat meraih status sebagai taman laut dunia itu merupakan anugerah dari masyarakat dunia. Masyarakat dunia mengakui Raja Ampat sebagai taman laut dunia karena 75 persen terumbu karang terdapat di Raja Ampat.

“Melihat posisi Raja Ampat sebagai geopark, patut kita review apa saja aktivitas di sana yang bisa memberikan dampak keberadaan geopark itu sendiri. Dari review teman-teman Greenpeace, ada ada berbagai aktivitas pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan Kepulauan Raja Ampat. Meski perusahaan-perusahaan tambang itu legal tetapi memiliki potensi besar bagi keberadaan geopark itu sendiri,” kata Marcellus.

Menurutnya, di sini sebagai sebuah bangsa Indonesia harus membuktikan kepada dunia bahwa negara ini layak diberikan geopark sehingga negara perlu merespon positif sehingga keberadaan tambang itu harus ditutup penuh atau ditutup total. Pasalnya, keberadaan tambang tidak menjadi berkat bagi negara saat negara memiliki geopark di Raja Ampat.

“Negara malah menyimpan potensi kerusakan akibat tambang di sekitar geopark Raja Ampat. Keberadaan perusahaan pertambangan di Raja Ampat harus dihentikan total baru di-mapping ulang taman laut dunia itu. Negara harus tahu, apa sebetulnya value, nilai yang diperoleh masyarakat dari keberadaan korporasi tambang itu selama ini,” kata Marcellus lebih lanjut. 

Bila Raja Ampat meraih predikat sebagai geopark, kata Marcellus, sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab negara maka harus diganti dengan kegiatan-kegiatan positif seperti wisata. Dengan demikian, masyarakat setempat mendapat benefit, keuntungan yang sesuai di saat aktivitas pertambangan sudah ditutup. 

“Saya yakin, benefit atau nilai ekonomi masyarakat idealnya jauh lebih besar bila Raja Ampat dijadikan cluster pariwisata untuk masyarakat dunia. Masyarakat dunia pasti tertarik melakukan perjalanan wisata ke Raja Ampat bila pemerintah melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah memaksimalkan potensi geopark itu,” ujar Marcellus.

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto didesak segera memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mencabut izin dan menghentikan operasi perusahaan atau korporasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah ini penting guna menyelamatkan ekosistem hutan, lahan, dan hak ulayat masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan (sustainability) Raja Ampat sebagai paru-paru dunia yang sudah ditetapkan menjadi Unesco Global Geopark oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) tahun 2023.

“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut izin tambang nikel di kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele, SH melalui keterangan tertulis dari Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).

Festus juga melarang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia melindungi berbagai korporasi yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang akan dan sedang beroperasi di wilayah Raja Ampat karena melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia segera mencabut atau membekukan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat dan memastikan pihak kementerian yang dipimpinnya melakukan investigasi guna mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan seperti PT Gag Nikel, salah satu korporasi pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Sepak terjang sejumlah perusahaan sudah menjadi concern masyarakat adat di tanah Papua khususnya Papua Barat dan Papua Barat Daya dan pegiat lingkungan global,” kata Festus.

Menurut Festus, sebelumnya Bahlil menyebutkan PT GAG Nikel merupakan anak usaha korporasi pelat merah, yakni PT Aneka Pertambangan Tbk. Bahlil menegaskan, PT GAG Nikel yang melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat mengantongi IUP produksi sejak 2017.

Selain itu, lanjut Festus, Bahlil juga menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang nikel PT GAG tersebut berlokasi jauh dari destinasi pariwisata bahari yang ada di Raja Ampat. Jarak tambang dengan destinasi wisata Raja Ampat mencapai 40 kilometer. Raja Ampat merupakan gugusan pulau eksotik bertabur terumbu karang dengan pesona bawah laut yang dilindungi aturan dan perundang-undangan dan steril dari aktivitas manusia.

Festus menambahkan, kawasan Raja juga secara hukum dilindungi dari aktivitas ilegal manusia, termasuk pertambangan. Dasarnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. 

“Rumusan ketentuan itu berbunya, ‘dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.’ Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 huruf k Undang Undang tersebut,” ujar Festus.

Bahkan, dalam Sidang Dewan Eksekutif Unesco ke-216 di Paris, Prancis yang berlangsung pada 10-24 Mei 2023, gugusan pulau di Raja Ampat ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark saat berlangsung The 10th International Conference On Unesco Global Geopark di Marrakech, Maroko, 7-9 September 2023. Pemerintah Provinsi Papua Papua Barat meraih penghargaan Unesco Global Geopark Certificate 2023 yang diterima langsung Penjabat Gubernur Muhammad Musa’ad didampingi Bupati Raja Ampat Faris Umlati. 

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dilarang melindungi perusahaan pelanggar Pasal 35 huruf k Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Raja Ampat. Gubernur Papua Barat Daya segera membentuk Perda terkait perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat. Bupati Raja Ampat juga segera membentuk Perda Perlindungan Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.” kata Festus. 

Keindahan Raja Ampat bisa saja sirna ketika tambang nikel terus mengeruk pulau-pulau  yang memiliki keindahan alam bawah laut luar biasa ini. Khawatir kondisi makin buruk, Greenpeace dan Masyarakat Adat Papua protes pertambangan dan hilirisasi nikel Raja Ampat dalam Indonesia Critical Mineral Conference & Expo 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/25). 

Dalam konferensi dan pameran yang pesertanya dari berbagai negara itu, mereka menyuarakan eksploitasi industri nikel yang menyebabkan kerusakan ekosistem alam dan sosial masyarakat.

Awalnya, empat  aktivis masuk ke ruang konferensi ketika Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri berpidato. Mereka membentangkan poster bertuliskan kalimat protes ‘What’s the True Cost of Your Nickel?’ ‘Nickel Mines Destroy Lives’, serta ‘Save Raja Ampat from Nickel Mining’.

“Save Raja Ampat! Papua bukan tanah kosong!,” ujar  Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengutip mongabay.co.id Jumat, 6 Juni 2025. 

Pidato Arif terhenti. Perhatian di dalam ruang konferensi beralih pada aksi protes. Petugas keamanan merebut spanduk dan poster massa aksi, mengusir mereka keluar serta menangkapnya.

Sempat terjadi ketegangan antara Iqbal dengan petugas keamanan. Iqbal terus meneriakkan kalimat protes sembari ditarik paksa oleh beberapa petugas karena mencoba bertahan di dalam ruangan. “Papua bukan tanah kosong, Papua bukan tanah kosong, Save Raja Ampat, Save Raja Ampat!,” uja Iqbal berteriak. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :