Aktivis LSM Papua Apresiasi Pemkab Dogiyai Terkait Perda Miras - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Aktivis LSM Papua Apresiasi Pemkab Dogiyai Terkait Perda Miras

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus Sekretaris Lembaga Masyarakat Sejahtera (LMS) Papua Melianus Pakage. Foto: Odiyaiwuu.com/Dok. Melianus Pakage

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, Provinsi Papua menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelarangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras di Kabupaten Dogiyai sejak awal kepemimpinan Bupati Yakobus Dumupa dan Wakil Bupati Oskar Makai.

Perda tersebut berisi larangan bagi masyarakat dan semua pihak untuk memproduksi, menjual, mengedarkan hingga mengkonsumsi minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Dogiyai. Pihak Pemkab Dogiyai juga tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak masyarakat, terutama orang asli Papua bergandengan tangan melawan tindakan memproduksi, menjual, mengedarkan bahkan mengkonsumsi miras guna mencegah dampak negatif bagi kesehatan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas).

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Dogiyai. Langkah bijak menerbitkan Perda Miras di Dogiyai terbukti efektif. Pak Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan diri pemimpin yang nekad mengambil resiko dari kebijakan ini. Mereka serius mendengar masukan masyarakat dan semua stakeholders terkait bahaya miras bagi kesehatan. Keduanya menunjukkan diri pemimpin yang pro rakyat,” ujar Sekretaris Lembaga Masyarakat Sejahtera (LMS) Papua Melianus Pakage saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua, Kamis (1/7).

Melpak, sapaan akrab Melianus Pakage, selama ini bersama rekan-rekannya sesama aktivis LMS bekerja keras dan aktif memberdayakan warga masyarakat dan generasi muda Papua di wilayah adat Meepago seperti Kabupaten Nabire. Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Paniai, dan Mimika. Mereka getol memberdayakan warga lokal di bidang pendidikan dan aneka kursus seperti komputer, Bahasa Inggris, pelatihan tata boga, rias, seni budaya, kesehatan, mengemudi, sosial keagamaan, dan lain-lain.

Menurutnya, sejak Pemkab Dogiyai menerbitkan Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2018 terkait Miras, dalam pengamatan aktivis LSM di wilayah Meepago, masyarakat merasa aman dan nyaman bahkan ambil bagian dalam upaya mencegah pihak-pihak tertentu yang memproduksi, menjual bahkan mengedarkan miras di wilayah Meepago. Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 79 kampung yang dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 21 Juni lalu hingga menjelang pemungutan suara pada 7 Juli mendatang, tak ada gangguan kantibmas akibat warga mengkonsumsi miras aneka jenis. Apalagi denda pelanggaran warga atas Perda itu tergolong besar, sebesar Rp. 50 juta.

“Sejak awal proses sosialisasi Pilkades tanggal 21 Juni lalu oleh Pemerintah Kabupate Dogiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, situasi kampung-kampung sangat kondusif. Biasanya momentum seperti Pilkades kerap ada warga berpotensi dikondisikan oknum tertentu untuk membuat kekacauan. Saya lihat, Perda Miras yang dirancang Bupati Dogiyai efektif menjaga masyarakat nyaman dan aman terlibat dalam pesta demokrasi seperti Pilkades serentak tahun ini,” katanya.

Menurut Bupati Dumupa, Pemkab Dogiyai dan masyarakat sepakat menyatakan perang terhadap minuman keras. Bahkan di beberapa distrik dan kampung, masyarakat mengambil inisiatif mencegah produksi, penjualan, peredaran bahkan konsumsi miras. “Perang terhadap miras kami tuangkan dalam komitmen bersama seluruh komponen masyarakat di lapangan Theo Makai, Mowanemani, Kabupaten Dogiyai tanggal 3 Mei 2021,” ujar Bupati Dumupa kepada Odiyaiwuu.com di Moanemani, kota Kabupaten Dogiyai, pekan ketiga Mei lalu. (Riky Hayon, Ansel/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :