TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai Agustus mendatang menggandeng Bank Mandiri guna memudahkan proses pembayaran bagi wajib pajak di Kabupaten Mimika melalui bank plat merah tersebut.
“Kami menandatangani nota kerja sama dengan Bank Mandiri untuk memudahkan proses pembayaran pajak bagi para wajib pajak. Nota kesepahaman ini berlaku mulai Agustus 2021. Kerjasama ini memudahkan wajib pajak membayar pajak melalui bank ini sekaligus dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi para wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mimika Dwi Cholifah di Kantor Bapenda Mimika, Papua, Selasa (27/7).
Prosesi penandatanganan kesepahama kerja sama disaksikan langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrial. Salah satu isi kesepahaman kerja sama terkait penyediaan layanan perbankan dalam rangka penerimaan pembayaran pajak daerah.
Untuk proses pembayaran pajak para wajib pajak, Bapenda Kabupaten Mimika akan menerbitkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak. Surat keterangan tersebut akan tertera nomor atau kode yang digunakan untuk membayar pajak melalui Bank Mandiri.
“Pembayaran ini berlaku untuk 10 jenis pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, PBB-P2, BPHTB, reklame, penerangan jalan, air tanah, Mineral bukan logam, dan parkir,” ujar Dwi Cholifah.
Menurutnya, pembayaran pajak tersebut bertujuan untuk memenuhi salah satu penilaian smart city mengenai akuntabilitas keuangan daerah. Karena itu, selama ini pelayanan pihak Bapenda sudah maksimal karena mempermudah pembayaran pajak untuk masyarakat.
“Tahun 2021 Pemkab Mimika menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 210 miliar. Hingga bulan ini penerimaan sudah mencapai Rp 90 miliar atau sekitar 45 persen,” katanya melanjutkan.
Kepala Bank Mandiri Cabang Timika, Dagomes Lein mengatakan, program ini akan disosialisasikan kepada seluruh nasaba Bank Mandiri. Hal ini dimaksudkan agar mulai Agustus mendatang sudah bisa dipakai transaksi pembayaran seluruh pajak daerah menggunakan kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.
“Untuk pembayarannya bisa melalui ATM atau mobile banking bagi yang memiliki rekening dan juga pembayaran di agen-agen Bank Mandiri bagi yang tidak memiliki rekening. Yang sudah memiliki ATM mandiri semua sudah bisa transaksi bayar pajak 24 jam,” kata Dagomes Lein. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)