Oleh Methodius Kossay
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti
INDONESIA sebagai negara hukum dan demokrasi menjadi dasar dalam dinamika dan tumpuan penegakan hukum dan berdemokrasi di Indonesia. Legalitas Indonesia sebagai negara hukum termuat dalam Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara demokrasi yang tidak dimiliki oleh negara lain terkandung dalam prinsip ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai falsafah negara dan sumber dari segala sumber hukum juga merupakan pedoman hidup masyarakat Indonesia. Ia juga alat dasar pembentuk norma hukum dan praktik kehidupan demokrasi bagi negara-bangsa. Hukum dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa pisahkan dalam demokrasi, termasuk dalam menyalurkan aspirasi rakyat kepada negara dalam hal ini penguasa sekaligus pemangku kepentingan formal. Hukum sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berfungsi mengatur tertib warga negara dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Demokrasi dalam praktiknya nampak dalam penyampaian aspirasi masyarakat. Penyampian aspirasi dalam demokrasi ini dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara melalui peraturan perundang-undangan.
Demokrasi langung bisa dikatakan sebagai demokrasi yang bersih. Mengapa? Rakyat diberikan hak mutlak untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Sedangkan demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi di mana rakayt mengemukakan pendapatnya melalui perwakilannya. Artinya, sistem demokrasi tidak langsung ini dijalankan dengan menggunakan sistem perwakilan.
Unjuk rasa Jayapura
Unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa berasal dari Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPB) Universitas Cenderawasi pada Selasa (8/3) jelas tujuannya. Aksi damai itu rangka menolak rencana pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) baik provinsi maupun kabupaten di tanah Papua yang dilakukan pemerintah pusat.
Selain dari Universitas Cenderawasi massa berasal dari berbagai komponen masyarakat Papua terutama di Jayapura. Unjuk rasa ini merupakan bagian dari demokrasi langsung di mana rakyat menyampaikan aspirasinya secara langsung di muka umum.
Aksi tersebut dilaksanakan dan juga ditandai dengan pembubaran paksa oleh aparat keamanan gabungan baik TNI maupun Polri. Pihak aparat berdalil, aksi tidak mengantogi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepolisian maupun Satgas Penanganan Covid-19. Namun massa tidak membubarkan diri dan berkumpul bersama dengan elemen warga yang datang dari beberapa sudut kota seperti Waena dan Jayapura untuk melanjutkan aspirasinya.
Menyampaikan pendapat
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negaranya dalam kondisi dan situasi apapun tanpa membedakan-bedakan gender, status sosial, agama, dan pandangan politik. Jaminan konstitusi perlindungan hak asasi manusia termuat dalam Bab Xa pada Pasal 28a hingga 28j. Rumusannya sangat jelas yaitu menyangkut hak asasi manusia pada prakteknya akan dipandang sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia.
Dalam implementasinya, secara yuridis hak tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang turunanya yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik sebagai aturan materiil tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai aturan formilnya.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 Ayat 1 mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampiakan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1, ayat 2 menyebutkan, di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Penjelasan dalam uraian di atas sangat jelas, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang mutlak. Dalam konteks unjuk rasa mahasiswa Papua di Jayapura, Papua merupakan hak konstitusi yang harus diakomodir oleh alat perangkat negara yaitu aparat keamanan.
Jika problemanya adalah Covid-19 maka hal tersebut bisa dilakukan dengan memperhatikan prokes Covid-19 dan dikawal sehingga tidak terjadi kontak fisik antara para pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Sehingga unjuk rasa tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Ruang demokrasi
Ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat harus dibuka secara luas kepada publik. Masyarakat sebagai public control dalam mengawasi, mengawal, dan mendukung implementasi kebijakan oleh pemerintah yang akuntabel dan transparan. Kebijakan pemerintah akan berimplikasi dalam kehidupan masyarakat di daerah.
Oleh karena masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan pemerintah, ruang demokrasi bagi masyarakat harus dibuka selebar-lebarnya sebagaimana halnya aksi unjuk rasa sejumlah elemen yang sedang terjadi saat ini di tanah Papua menysusul langkah sepihak mendorong pemekaran sejumlah wilayah di Papua menjadi daerah otonom definitif. Kita tahu, gelombang penolakan masyarakat dari berbagai daerah kabupaten maupun kota di seluruh tanah Papua sangat tinggi.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa unjuk rasa yang dilakukan di tanah Papua seperti aksi tolak dan usir Ketua Komisi II DPR RI dan rombongan serta tim panitia pemekaran elit politik Papua di Wamena pada Minggu (6/3). Juga aksi tolak otsus jilid II dan pemekaran Papua Tengah dan Pagunungan Papua menjadi daerah otonom provinsi di Nabire merujuk laporan Jubi.co.id, Senin (7/3) dan beberapa opini dari sejumlah tokoh masyarakat di tanah Papua.
Ruang demokrasi dalam bentuk menyampaikan pendapat di muka umum, diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyempaikan Pendapat di Muka Umum di antaranya (i) unjuk rasa/reformasi, (ii) pawai, (iii) rapat umum, dan (iv) mimbar bebas. Jadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah elemen rakyat di Jayapura Papua masuk dalam bentuk penyampaian pendapat yang memiliki legalitas resmi.
Menjujung tinggi nilai demokrasi adalah suatu keharusan guna mencapai tujuan negara yaitu untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak bisa dipisahkan dari praktik negara hukum.
Praktik negara hukum itu di mana pemerintah mengakomodir kemerdekaan setiap warga negara untuk bebas dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak asasi manusia. Maka ruang demokrasi dalam menyampaikan aspirasi adalah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas kedaulatan rakyat dan asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Bila demokrasi yang mewujud unjuk rasa diborgol atas nama tak mengantongi ijin, maka di sana demokrasi tengah mengalami degradasi. Senjakala demokrasi di tanah Papua tengah melangkah menuju kelam yang paling buruk di negeri ini. Apakah kehidupan demokrasi di negeri ini tengah melewati senjakala menuju kelam di Bumi Cenderawasih? Wallahu a’lam.