KPU Kabupaten Dogiyai Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Dogiyai Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pengumuman jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Dogiyai periode 2024-2029 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Minggu (25/8). Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Minggu (25/8) memulai membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Dogiyai periode 2024-2029 yang akan masuk dalam bursa Pilkada serentak 27 November mendatang.

Pendaftaran paslon tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Dogiyai Nomor: 170/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 tertanggal 25 Agustus 2024.

“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Selasa-Rabu (27-28/8) pukul 08:00 hingga 16:00 WIT dan Kamis (29/8) pukul 08:00 hingga 23:59 WIT bertempat di Gedung Samping Kediaman Bupati, Tokapo, Distrik Kamuu,” ujar Ketua KPU Dogiyai Elias Petege kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Minggu (25/8).

Menurut Elias, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Dogiyai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit sepuluh persen dari jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2024, yaitu sebanyak 9.566 suara.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024 yaitu bakal pasangan calon atas nama Ruben Magai, SIP–Yosep Douw, A.Md dengan jumlah dukungan 12.049 dan sebaran sepuluh distrik. Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” kata Elias.

Menurut Elias, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
  14. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
  15. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
  17. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  18. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  19. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
  3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
  4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Selain itu, permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut.

  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Dogiyai.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
  3. pengajuan permohonan pembukaan Akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan Akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/ModelPermohonanSILON.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai membuka layanan helpdesk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 dapat menghubungi Kontak Helpdesk (085242065566/082399757399) atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Dogiyai di Moanemani atau Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Dogiyai di Jalan Jayapura Nomor 6, Kalisusu, Nabire,” ujar Elias. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :