NABIRE, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM, Senin (27/5) pukul 16.00 WIT resmi melantik Sekretaris DPR Papua Tengah Dr Martha Pigome, SH, M.Hum sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Paniai di Kantor Gubernur di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Ribka dalam sambutannya usai prosesi pelantikan mengajak undangan dan semua hadirin mengucap syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul saat ini dalam keadaan sehat wal’afiat.
“Pada momentum yang baik ini, atas nama Menteri Dalam Negeri saya ucapkan terima kasih kepada saudari Denci Nawipa, SIP atas dedikasi selama kurang lebih enam bulan. Selamat bertugas kepada saudari Dr Martha Pigome, SH, M.Hum sebagai Penjabat Bupati Paniai,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Nabire, Papua Tengah, Senin (27/5).
Prosesi pelantikan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan TNI-Polri seperti Danrem 173/Pvb atau yang mewakili, Perwira Penghubung (Liaison Officer/LO) Polda Papua Tengah, LO Kajati Papua Tengah, LO Kabinda Papua Tengah, Penjabat Sekda Papua Tengah, para pejabat Forkopimda Kabupaten Paniai, Komandan Kodim 1703/Deiyai, para pejabat eselon II baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah maupun Kabupaten Paniai, dan tamu undangan.
Ribka mengatakan, acara pelantikan Penjabat Bupati Paniai merupakan bagian dari aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pada 25 Mei 2024, pihaknya mengaku menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1119 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Paniai, Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
“Oleh karenanya pada hari ini dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Paniai. Pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan hari ini merupakan amanat tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” kata Robka.
Menurutnya, ada hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas. Masa jabatan penjabat bupati satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan satu tahun dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja, ditetapkan sebagai tersangka, memasuki batas usia pensiun, menderita sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia.
“Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan sebagai Penjabat Bupati Paniai yakni pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara baik KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Perlu kami ingatkan kepada Penjabat Bupati agar mampu menjaga netralitas ASN,” kata Ribka.
Ribka juga mengingatkan agar jangan ada yang melakukan tindakan politik praktis. Selain itu, membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan, dan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan di Paniai.
“Kepada Penjabat Bupati saya minta melakukan program kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem. Kemudian memastikan pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Nasional,” kata Ribka.
Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Nasional tersebut antara lain percepatan penurunan stunting 14 persen tahun 2024, pengentasan kemiskinan ekstrim dan kemiskinan dimana target nasional nol persen tahun 2024, penanganan tingkat pengangguran di Kabupaten Paniai, dan pengendalian inflasi daerah terutama menjelang hari-hari besar dan memastikan ketersediaan komoditas serta harga barang yang terjangkau bagi masyarakat.
“Demikian beberapa hal-hal yang saya sampaikan. Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita dalam mengabdikan diri bagi bangsa dan negara, secara khusus bagi masyarakat di Kabupaten Paniai. Tuhan menyertai kita semua,” ujar Ribka. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)