John Rettob Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Ribka Haluk: Pastikan Jalannya Roda Pemerintahan dan Program 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

John Rettob Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Ribka Haluk: Pastikan Jalannya Roda Pemerintahan dan Program 2024

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM (kiri) dan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM (kanan). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.comPihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Johannes Rettob, S.Sos, MM alias John Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Penunjukan John Rettob dilakukan pihak Kemendagri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menyatakan Bupati Dr Eltinus Omaleng, SE, MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM mengharapkan agar Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika John harus memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan tahun 2024.

”Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika harus pula membangun sinergitas dan konsolidasi dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para tokoh masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan di Mimika,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (27/5).

Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otonomi Khusus Ukkas, S.Sos, MKP sebelumnya menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024 kepada Penjabat Sekda Mimika Ida Wahyuni, S.STP, M.Ec.Dev pada Senin (27/5).

Dalam surat keputusan tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Keputusan Mendagri berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Selain itu, Ribka juga menitip pesan agar Pelaksana Tugas Bupati Mimika mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pelaksana tugas bupati juga harus memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara baik KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri serta membina para aparatur sipil negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dihelat November mendatang.

Ribka juga meminta agar Pelaksana Tugas Bupati Mimika melaksanakan program kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stunting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” kata Ribka, doktor Ilmu Manajemen (S3) jebolan Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura.

Selain itu, Pelaksana Tugas Bupati Mimika diharapkan merangkul seluruh ASN dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika. “Saya berharap agar pelaksana tugas bupati bersama jajarannya bersatu untuk menyukseskan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujar Ribka, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :