Polres Yahukimo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polres Yahukimo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi

Aparat Kepolisian Resor Yahukimo saat menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang berujung meninggalnya Bripda Oktavianus Buaran, anggota Polres Yahukimo, Senin (13/5). Buaran dianiaya orang tak dikenal di pertigaan jalan sekitar Ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4). Foto: Istimewa

Loading

DEKAI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo, Senin (13/5) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang berujung meninggalnya Bripda Oktavianus Buaran, anggota Polres Yahukimo.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos, MM mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ujar Heru kepada Odiyaiwuu.com dari Dekai, kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Rabu (15/5).

Proses rekonstruksi menghadirkan lima tersangka berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29), dan FW (20). Masing-masing tersangka pelaku memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan pertama hingga adegan ke lima belas sesuai apa yang terjadi di tempat kejadian perkara.

“Selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024. Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS masih buron,” kata Heru lebih lanjut.’

Media ini sebelumnya memberikan, naas menimpa Bripda Oktovianus Buara, anggota Polres Yahukimo, Kepolisian Daerah Papua. Okto dianiaya orang tak dikenal di pertigaan jalan sekitar Ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4).

Heru Hidayanto mengatakan, pasca insiden penganiayaan kini pihak Polres setempat tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat tersebut. 

“Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya orang tak dikenal. Rencananya, jenazah akan kami evakuasi ke Jayapura,” ujar Heru dari Dekai, Yahukimo, Selasa (16/4).

Heru menjelaskan, Selasa (16/4) sekitar pukul 05.30 WIT pihaknya menerima laporan adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban Okto meninggal dunia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru. Lokasi kejadian sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai.

“Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh, sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban. Akibatnya, korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut,” kata Heru.

Heru menambahkan, pasca insiden tersebut anggota mengamankan sementara tiga orang yakni UH (18), ARH (19) dan RW (21). Selain itu, ada beberapa langkah telah dilakukan dalam menangani kejadian ini. 

Aparat Polres Yahukimo melakukan penyisiran di area kejadian sebagai upaya mengejar pelaku, melakukan lidik, dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya serta meningkatkan patroli di seputaran kota Dekai.

“Pasca insiden itu, anggota dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran kemudian mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Markas Kepolisian Resor Yahukimo untuk dimintai keterangan,” kata Heru lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :