Oleh Paskalis Kossay
Mantan Anggota Komisi Intelijen DPR RI
BELAKANGAN ini mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah papua secara cepat. Menurut JK panggilan singkat mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, orang Papua menuntut merdeka dari Indonesia karena merasa dijajah dan dirampok. Padahal, Pemerintah Indonesia selalu memberikan kucuran uang yang besar untuk membangun Papua (CNN Indonesia, 25/4).
Bicara masalah Papua tidak akan pernah selesai, tak akan pernah berujung. Mengapa demikian? Karena penyelesaiannya tidak terarah, fokus, konsisten dan menyeluruh. Maka masalah papua tetap eksis sampai sekarang. Banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk fokus menyelesaikan masalah Papua baik dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres.
Berbagai produk tersebut belum mampu menyelesaikan masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh. Ada Inpres Nomor 5 tahun 2007, Inpres Nomor 9 Tahun 2022, ada Perpres Nomor 65 dan 66 tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
UU Otsus Papua jilid 2 ini kemudian tindak lanjut dari itu dibentuk Badan Pengarah Otsus yang diketuai Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan dilakukan pemekaran daerah otonom baru (DOB) provinsi sehingga seluruh tanah Papua kini mengoleksi enam provinsi.
Namun demikian, dilihat dari bobot masalahnya tetap sama. Malah belakangan ini semakin meningkat serta semakin berat. Eskalasi konflik dan kekerasan semakin meningkat dan meluas.
Hal ini disebabkan pemerintah sendiri dan atau lembaga yang dibentuk, diberikan mandat negara untuk menyelesaikan masalah Papua bekerja tidak konsisten dan menyeluruh. Berbagai lembaga yang dibentik tersebut hampir tidak pernah menyentuh akar masalah.
Padahal akar masalah papua dari dulu sampai sekarang tetap sama. Isu utamanya tidak pernah bergeser, tetap eksis, membara, dan selalu menimbulkan letupan-letupan panas mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Papua. Terkesan, pemerintah selalu menghindar dari penanganan atau menyentuh akar masalah utama.
Kebijakan pemerintah lebih banyak bersifat parsial, spekulatif, dan terkesan melakukan pembiaran. Pemerintah selalu berdalih dengan banyaknya kucuran dana besar. Tetapi tidak pernah mengaku jujur mengoreksi diri atas semua kebijakan yang diluncurkan untuk konteks penyelesaian masalah Papua. Tanpa melalui evaluasi yang benar, pemerintah senantiasa terjebak dalam kesalahan demi kesalahan dibuat kebijakan baru.
Kementerian khusus
Oleh karena bobot permasalahan Papua dari waktu ke waktu semakin meningkat, maka di bawah pemerintahan baru periode 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perlu dibentuk kementerian khusus yang menangani daerah-daerah yang bersifat khusus seperti Papua, Nanggroe Aceh Darussalam, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam konteks Papua, perlu penanganan khusus, fokus, terarah dan menyeluruh (holistik). Artinya, penanganan masalah Papua tidak parsial seperti dipraktikkan selama ini. Penanganan khusus ini hanya bisa dilakukan melalui lembaga setingkat menteri dengan tugas khusus. Bukan melalui badan atas sekadar melalui Inpres, PP maupun Perpres. Semua ini tidak ada manfaatnya bagi penyelesaian masalah Papua.
Oleh karena itu, hemat penulis harus dibentuk kementerian khusus agar memiliki tanggung jawab jelas, terstruktur, dan sistematis serta fokus mengkanalisasi masalah dan menyelesaikannya secara bertanggung jawab pula. Jika sudah ada kementerian khusus dengan tugas khusus, bobot masalah Papua semakin diminimalisir atau semakin menurun karena penangannya dilakukan terencana dan menukik hingga sumber atau akar masalah.
Bila pemerintah berniat agar masalah Papua diselesaikan secara bermartabat dalam konteks dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kuncinya harus dibentuk kementerian khusus.
Pemerintah perlu segera membubarkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Otsus Papua, Inpres, Perpres, dan Peraturan Pemerintah yang pernah berjalan selama ini. Semua tugas dan tanggung jawab terkait dengan masalah Papua dilimpahkan kepada kementerian khusus. Semoga.