BPKAD Dogiyai Gelar Pelatihan Tata Cara Pembuatan SPP dan SPM Melalui Aplikasi AIPD RI

BPKAD Dogiyai Gelar Pelatihan Tata Cara Pembuatan SPP dan SPM Melalui Aplikasi AIPD RI

Peserta kegiatan pelatihan tata cara pembuatan SPP dan SPM melalui AIPD RI tahun 2024 yang digelar BPKAD Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (6/4). Tampak Asisten III Setda Dogiyai M. Basry. S.Sos. M.Si dan Kepala BPKAD Dogiyai Norpen Pigai bersama peserta pelatihan. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, Sabtu (6/4) menyelenggarakan kegiatan pelatihan tata cara pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Aplikasi Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (AIPD RI) tahun 2024, 

Kegiatan pelatihan dibuka secara langsung Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Dogiyai M. Basry. S.Sos. M.Si diikuti bendahara pengeluaran masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Penjabat Bupati Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si dalam sambutan yang dibacakan M. Basry mengatakan, pelatihan tersebut diselenggarakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Pasal 4 ayat 1 Permendagri tersebut menegaskan, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. 

Melalui kegiatan itu, para peserta pelatihan yaitu para bendahara OPD di lingkungan Pemkab Dogiyai diharapkan mengikuti dengan baik demi terciptanya pengelolaan keuangan di masing masing OPD lebih efektif dan terjaminnya transparansi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dogiyai Norpen Pigai dalam arahannya mengatakan, tujuan kegiatan itu adalah menyiapkan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan daerah bagi bendahara pengeluaran OPD.

“Selain itu pula terkait dengan keuangan daerah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyediakan aplikasi tentang sistem informasi pemerintah daerah Republik Indonesia,” kata Norpen Pigai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :