Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun Dana PON XX Papua Harus Segera Diambil Alih KPK RI

Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun Dana PON XX Papua Harus Segera Diambil Alih KPK RI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sumber foto: kabar24.bisnis.com, Kamis, 15 Juni 2017

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kasus dugaan korupsi dana yang menjadi pokok pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencapai Rp 8 triliun dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 harus segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pasalnya, jumlah tersebut sangat merugikan keuangan negara.

“Saya meragukan Kejaksaan Tinggi Papua bahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih proses penuntasan kasus ini. Khawatirnya kasus ini melibatkan banyak oknum elite di era pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin atau calon presiden-wakil presiden yang unggul pada Pilpres 2024,” kata kata pemerhati Papua dari Firma Hukum Edi Hardum and Partners Dr Edi Hardum, SIP, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (8/3).

Edi menjelaskan, idealnya kejaksaan harus independen dalam proses pemeriksaan dan penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi namun kasus selalu kandas di tengah jalan. Dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua tahun 2021, misalnya, sudah dijanjikan Kajati Papua untuk mengumumkan tersangka pada Januari 2024 lalu.

“Saat ini sudah memasuki bulan Maret dan ini bukti kelalaian pihak Kejaksaan Tinggi untuk menepati janjinya menuntaskan kasus itu dengan mengumumkan tersangka. Kejaksaan Tinggi Papua dan bahkan Kejaksaan Agung tidak mengumumkan ke publik apa alasannya. Kasus ini lebih tepat kalau diambil alih KPK,” ujar Edi, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.

Menurut Edi, kasus itu sebaiknya segera diambil alih KPK meski ada anggapan bahwa KPK tak lepas dari intervensi politik. Namun, pihaknya berharap agar kasus dugaan korupsi yang bernilai triunan rupiah dalam penyelengaraan PON XX di Papua tahun 2021 itu diusut tuntas.

“KPK harus segera ambil alih kasus itu. Bila kasus ini tidak mampu dituntaskan maka segera diambil alih Kejaksaan Agung. Nah, kalau pun tak mampu dituntaskan atau menguap begitu saja maka sebaiknya KPK segera ambil alih dan hal itu akan memperburuk citra kejaksaan di mata publik,” kata Edi.

Selain itu, ujar Edi, kasus dugaan korupsi triliunan rupiah saat penyelengaraan PON XX Papua tahun 2021 harus diambil alih KPK karena kejaksaan berada langsung di bawah presiden. Independensi kejaksaan, lanjut Edi diragukan. Apalagi, kasus tersebut bisa saja melibatkan oknum pejabat baik di kementerian maupun lembaga terkait di tingkat nasional dan daerah.

“Kasus itu harus segera diambil alik KPK dan segera diusut tuntas dan para tersangka segera diumumkan ke public dan dijebloskan ke dalam penjara. Kita tahu, PON XX Papua itu proyek yang sangat fantastis namun korupsinya mencapai trilunan rupiah. Ini sungguh merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Edi lebih jauh.

Ketua Barisan Rakyat Peduli Nusantara (Barapen) Papua Edison Suebu, SH, MH juga menilai janji Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menuntaskan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua tahun 2021 masih jadi pepesan kosong karena belum ditepati.

“Kami menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Pak Witono menuntaskan kasus ini dan mengumumkan tersangka sebagaimana dijanjikan beliau pada Desember 2023. Kajati harus menjaga sikap serta harga dirinya dan tidak menebar janji bohong ke masyarakat Papua. Apalagi kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Suebu di Sentani, Papua, Rabu (6/3).

Menurut Suebu, hingga Maret 2024 ini belum ada satupun tersangka yang diumumkan ke publik. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik karena sudah dijanjikan akan diumumkan tersangka pada Januari 2024. Padahal, ujar Suebu, saat ini sudah memasuki bulan Maret dan belum ada tanda-tanda diumumkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono sebelumnya menjanjikan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana PON XX 2021 Papua pada Januari 2024. Dalam kasus tersebut, ujar Witono, jumlah dana yang menjadi pokok pemeriksaan mencapai Rp 8 triliun.

“Ini dari dana konsumsi, fisik, dan macam-macam. ini ibarat gajah kita harus pilah mana kepala, mana paha, jadi kita pilah dulu,” ujar Witono di Jayapura, Papua mengutip Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Menurut Witono, sejauh ini jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengumumkan tersangkanya pada Januari 2024. Dugaan kasus korupsi tersebut juga mengakibatkan permasalahan piutang dalam jumlah yang cukup besar.

“Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dan Januari akan saya umumkan karena banyak sekali pihak-pihak yang membantu, namun belum terbayar sekitar ratusan milliar,” kata Witono menambahkan.

Witono juga menyebut ada beberapa petinggi yang diduga terlibat sehingga akan diumumkan bersamaan pada Januari 2024. “Ada juga beberapa pejabat, petinggi, hingga terendah. Nanti kita umumkan bulan Januari,” kata Witono kala itu.

Witono juga mengharapkan dukungan masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat bisa diungkap karena merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :