SORONG, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si diminta segera memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA memroses hukum anggota Polresta Sorong saat mengamankan aksi damai massa pada peringatan Hari Hak Politik pada Jumat, 1 Desember di Sorong, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penyalahgunaan senjata gas air mata, pelanggaran hak berekspresi dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polresta Sorong saat mengamankan massa aksi damai pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada massa aksi damai peringatan hak politik Papua di Sorong,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH dan Franscisco Raymond Mofu dari LBH Papua Pos Sorong kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (1/12).
Menurut Gobay dan Mofu, penyalahgunaan protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong terhadap massa aksi damai peringatan hak politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023.
Penyalahgunaan protap itu dilakukan tanpa mengikuti mekanisme demostrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui fakta penggunaan senjata gas air mata oleh anggota Polresta Sorong saat membubarkan aasa aksi damai peringatan Hari Hak Politik Papua,” ujar Gobay dan Mofu.
Atas tindakan penggunaan senjata gas air mata mengakibatkan beberapa peserta massa aksi damai terkena peluru senjata gas air mata dan mereka menderita luka pada bagian perut salah satu demonstran.
“Kami minta Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata,” kata Gobay dan Mofu.
Dua pegiat HAM itu juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran hak berekspresi massa aksi damai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)