Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
OPINI  

Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2024

Loading

Oleh Samuel Pakage

Intelektual Papua dan Pemerhati Pilpres 2024

APABILA kita mengikuti perkembangan setiap kali Pemilihan Presiden (Pilpres) berita bohong atau palsu (hoax) dan kampanye hitam (black campaign) grafiknya meningkat tajam.

Pilpres tahun 2024 juga tidak akan bebas atau keluar dari lingkaran hoaks dan kampanye hitam. Berita kampanye hitam yaitu suatu tuduhan atau presepsi yang tidak berdasarkan fakta atau fitnah menyangkut kekurangan seorang calon untuk menarik suara guna memenangkan Pemilu

Berdasarkan pengalaman Pilpres sebelumnya, berita hoaks dan kampanye hitam, biasanya memuncak pada masa kampanye ataupun satu bulan sebelum hari pencoblosan. Dengan demikian Pilpres kali ini diperkirakan puncak berita hoaks dan kampanye hitam pada November 2023 atau Januari 2024.

Berita hoaks ini merupakan bagian penyakit yang sudah, sedang dan akan memakan banyak korban. Di titik ini menjadi tanggung jawab pihak-pihak berkompeten terutama pemerintah, kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihak-pihak di atas memiliki tanggungjawab untuk mencegah sekaligus memberikan pemahaman, mengedukasi rakyat Indonesia secara kontinyu agar rakyat tidak termakan hoaks dan kampanye hitam.

Baik hoaks dan kampanye hitam tujuannya sekadar menyerang lawan politik. Karena itu, diperlukan literasi digital dari pemerintah kepada masyarakat dan lebih khususnya kepada konstituen/pemilih.

Koordinasi 

Untuk mencegah hoaks dan kampanye hitam tersebut pemerintah segera berkoordinasi atau bekerjasama dengan platform digital. Apabila pemerintah memfasilitasi penyedia platform digital, maka hoaks dan kampanye hitam tidak akan menyebar bebas.

Berita hoaks dan kampanye hitam juga mendapat perhatian serius di tingkat global, sehingga Google sudah siap untuk menggunakan alat canggih agar dapat mendeteksi dan mencegah dengan teknologi watermax.

Ini sebuah langkah maju dan efektif bila semua platform seperti tiktok, dan lain-lain.  Kerap Tiktok menjadi sarana efektif meraih popularitas atau sekadar mau viral sehingga siapun boleh masuk Tiktok. Apalagi sekadar popular untuk mencari uang.  Hal-hal seperti ini yang harus dicegah oleh platform digital.

Selain itu upaya mencegah berita hoaks dan kampanye hitam, maka KPU selaku penyelenggara Pemilu menyiapkan regulasi khusus terkait aturan main warga melalui media sosial.

KPU dapat menyiapkan beberapa akun khusus untuk melakukan sosialisasi atau sosialisasi kampanye Pemilu agar warga pemilih menjadikannya sebagai pedoman. Cara ini juga bisa mencegah sekian banyak berita hoaks dan kampanye hitam di media sosial.

Selama ini ada kelemahan juga pemerintah untuk meng-counter aneka berita hoaks dan kampanye hitam yang bertentangan dengan Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jarang terjadi pemerintah melakukan kontra narasi dari setiap berita hoaks dan kampanye hitam.

Setiap hajatan politik Pilpres selalu diwarnai dengan negative campaign dan black campaign. Negative campaign tidak termasuk dalam kejahatan pidana. Memang sifatnya menyerang, mengajak orang untuk tidak memilih salah satu kandidat, tetapi berdasarkan fakta-fakta pelanggaran.

Misalnya si A korupsi sehingga jangan pilih dan lain-lain. Yang penting, kasus pidananya benar-benar ada. Tidak bisa dengan cara mengarang kata-kata ataupun hanya berdasarkan asumsi, dugaan. Dari sisi hukum, beda-beda tipis antara negative campaign dan black campaign.

Untuk black campaign menyerang kandidat tertentu dengan  berita berita hoaks tanpa didukung dengan data dan fakta. Ini mengandung resiko hukum.

Di sini tugas Bawaslu juga untuk mencegah maupun memroses semua berita yang sifatnya hoaks atau menyerang kandidat tertentu tanpa bukti. Yang bisa memblokir akun-akun penyebar berita hoaks adalah platform, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Di Indonesia beberapa kali terjadi ujaran kebencian. Akun yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut dijadikan tersangka oleh kepolisian. Akunnya sempat diblokir, tetapi pihak kepolisian juga mesti lebih hati-hati menghadapi orang yang menyebarkan berita kebencian tersebut karena belum tentu ada unsur kesengajaan. Mungkin karena terpaksa, ada tekanan/intimidasi. Ada juga yang menyebarkan berita hoaks dengan motif memperoleh uang, dan lain-lain.

Contoh kasus, pada tahun 2019 ada akun milik seorang ibu yang menyebarkan berita hoaks dan kampanye hitam tentang Jokowi. Beritanya seperti ini:  “Apabila Jokowi jadi Presiden tidak boleh ke Masjid, pelajaran agama dihapuskan”, akhirnya si ibu pemilik akun tersebut dipanggil Polres Bandung, Jawa Barat untuk diperiksa.

Si ibu itu tidak mau mengaku sumber atau pembuat berita itu. Justru ibu tersebut melindungi sumbernya sehingga ia mendapat hukuman atau menanggung resiko atas perbuatannya itu.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, siapapun tak perlu ikut-ikutan menjadi pembuat atau penyebar berita hoaks kampanye hitam untuk menyerang kandidat tertentu karena ada resiko hukum.

Tinggalkan Komentar Anda :