TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahassiswa Katolik Republik Indonesia Mimika Santa Thresia mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) di Mimika yang hendak ambil bagian atau terjun dalam politik praktis baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pileg pada Pemilu 2024 mundur terlebih dahulu agar tidak menimbulkan conflict of interest, konflik kepentingan.
Peringatatan tersebut bukan sekadar diarahkan kepada para ASN di wilayah tanah Amungsa, namun juga menjadi kewajiban masyarakat dan semua elemen di wilayah itu mengawal Pemilu agar tidak ternodai praktik politik tidak mendidik publik.
“Bila ada ASN di Mimika berniat maju pada Pemilu tahun 2024 baik Pilkada maupun Pileg, sebaiknya mengundurkan diri untuk menjaga Pemilu berjalan dengan langsung, umum, jujur, dan adil,” ujar Evronius Rivaldo, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Timika Santa Theresia kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Jumat (13/10).
Rivaldo mengingatkan, Pemilu merupakan pesta rakyat sehingga bila ada oknum ASN aktif terlibat atau berniat terjun di politik tanpa menanggalkan status sebagai ASN justru menabrak regulasi dan menderai demokrasi. Hal ini penting mengingat Pemilu merupakan momentum rekrutmen calon pemimpin politik yang tabu dimasuki ASN aktif tanpa melepaskan atribut sebagai ASN karena sudah dibiayai negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di situ tegas dinyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh partai politik manapun dan tidak memihak kepada kepentingan kelompok politik tertentu,” katanya.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Timika Santa Theresia Mersi Sundung menambahkan, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Baik sebagai pengurus partai atau calon legislatif kecuali mundur terlebih dahulu. ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik juga ditegaskan bahwa ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. Mereka dilarang terlibat politik praktis entah di Pilkada atau legislatif seperti masuk dalam bursa Pileg kecuali mengundurkan diri,” ujar Mersi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai poltik. Bahkan Pasal 3 ayat 1 secara tegas menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
“Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis menjadi anggota atau pengurus partai poltik. ASN juga tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun untuk menjaga netralitasnya sebagai abdi negara,” kata Mersi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)