Oleh Paskalis Kossay
Tokoh masyarakat Papua Pegunungan
SAAT ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya bekerja sama dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal sedang merencanakan pelaksanaan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Rencana pemetaan wilayah adat ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayawijaya Ludia Logo di Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis (15/9). Ludia Logo menegaskan, tujuan dilakukan pemetaan wilayah adat adalah untuk memproteksi masyarakat dengan wilayah adatnya masing-masing. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada yang melabeli stiker dengan macam-macam kepentingan.
Setelah terungkap rencana pemetaan wilayah adat masyarakat Jayawijaya tersebut, tidak lama kemudian muncul banyak tanggapan publik ada yang pro dan kontra. Inilah dinamika publik terhadap keputusan kebijakan publik. Harus disikapi dengan bijak dengan diletakkan masalahnya secara proporsional serta profesional.
Tujuan positif
Maksud dan tujuan pemetaan wilayah adat sebenarnya sangat mulia. Langkah itu sangat positif yaitu untuk meregistrasi batas-batas wilayah tanah adat agar jelas status kepemilikannya. Artinya, untuk membangun kedaulatan rakyat atas ruang dan tanah beserta sumber daya alam di atasnya.
Pemetaan wilayah adat ini merupakan program nasional yang digagas oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Badan ini dibentuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam operasionalnya bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini dengan Bappenas RI, yang sering menggunakan peta Badan Registrasi Wilayah Adat (BRAW) sebagai salah satu rujukan, termasuk proyek-proyek dengan pendanaan dari lembaga keuangan global.
Pada 17 Juni 2022, BRWA merilis, terdapat peningkatan wilayah adat yang sudah terrgistrasi sebanyak 5 juta hektar dari 12,7 juta hektar menjadi 17, 6 juta hektar selama 6 bulan terakhir. BRWA mencatat, region Maluku-Papua berkontribusi besar dalam peningkatan wilayah adat yang sudah teregistrasi.
Hingga saat ini BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai 17,6 juta hektar, yang tersebar di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota. Khusus region Maluku-Papua sudah memiliki 113 peta dengan luas wilayah mencapai 7,9 juta hektar. Salah satu faktor region Maluku-Papua berkontribusi dalam peningkatan pemetaan wilayah adat karena Papua dan Papua Barat memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sehingga kabupaten/kota tinggal membuat Panitia Masyarakat Hukum Adat (HMA).
Papua bisa cepat melakukan pemetaan wilayah adat karena sudah memiliki Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat dan Hak Perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah. Perdasus tersebut dijadikan sebagai rujukan. Selain itu dibentuk tim kajian penentuan wilayah adat dan setelah itu dibuat SK Bupati dan Walikota.
Untuk menyukseskan rencana pemetaan wilayah adat, sangat penting partisipasi publik khususnya tokoh-tokoh adat. Sebab peta wilayah adat yang dibangun melalui pemetaan partisipatif dapat berkontribusi dalam memastikan status kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan wilayah adat. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi konflik tenurial (sekumpulan hak yang mencakup hak mengakses dan hak pakai untuk mengelola, eksklusi, dan mengalihkan) yang terjadi dan memperjelas klaim wilayah termasuk kejelasan hak-hak tenurial tersebut.
Dari perkembangan empiris sebagaimana digambarkan di atas, pemetaan wilayah adat di tanah Papua pun sudah mulai dilakukan. Maka dari itu untuk Kabupaten Jayawijaya baru direncanakan oleh Bappeda Jayawijaya. Oleh karena itu seluruh komponen masyarakat Jayawijaya sebaiknya mendukung untuk rencana pemetaan wilayah adat ini dilakukan secepat mungkin.
Sebab Jayawijaya sebagai ibu kota Provinsi Papua Pegunungan memiliki tantangan dan sekaligus peluang yang cukup terbuka lebar. Jika tanah-tanah adat tidak segera ditata dengan pemetaan yang jelas tentang fungsi dan pemanfaatannya sebagai lahan proteksi dan lahan budidaya, maka dipastikan akan terancam dikuasai pihak ketiga (pemodal).
Karena itu sesegera mungkin diambil langkah antisipatif dengan meregistrasi seluruh tanah adat melalui program pemetaaan wilayah adat. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRWD). Perda RTRWD inilah sebagai rujukan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijata maupun pihak swasta atau perorangan dalam membangun atau menguasai ruang wilayah tertentu.