JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Indonesia Timur. Mahkamah Agung juga mengganjar pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:226 K/TUN/KI/2023 terhadap sengketa informasi publik antara DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (6/9).
Wilhelmus menambahkan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021. Dalam amar putusan KI Provinsi Papua sebelumnya menyatakan sebagai berikut.
Pertama, membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku
Kedua, permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Ketiga, menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar hitam sehingga selama enam bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Papau.
Sekadar diketahui, pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.
Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi dan sekaligus mendorong pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal,” lanjut Wilhelmus.
Menurutnya, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan, dapat terlayani dengan baik. Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan.
Dalam hal ini, kata Wilhelmus, Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana dalam hal ini OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.
“PPID dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoaks yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika. Saya juga ingin menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya,” ujar Wilhelmus menambahkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)