Enam Anggota Kepolisian Resor Dogiyai Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin Polri - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Enam Anggota Kepolisian Resor Dogiyai Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin Polri

Sidang enam anggota Kepolisian Resor Dogiyai atas pelanggaran disiplin sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia di Mapolres Dogiyai, Papua Tengah, Jumat (18/8). Keenam anggota tersebut akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Enam anggota Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai, Jumat (18/8) menjalani sidang disiplin sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keenam anggota Polres terduga melakukan pelanggaran disiplin masing-masing akhirnya dijatuhi hukuman sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Dogiyai AKB Dr Wahda J Saleh, S.Hi, MH selaku pimpinan sidang didampingi Kabag SDM Iptu H Imam Masturi, S.Sos, penuntut Kasie Propam Iptu Lukman H. Saputro, SH, MH serta pendampaing para terduga pelanggar yaitu Kasat Samapta dan Kasat Binmas dihadiri para terduga pelanggar serta saksi.

“Pimpinan sidang memberikan putusan dan menyatakan keenam anggota Polres Dogiyai secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri,” ujar Kepala Kepolisian Resor Dogiyai Kompol Sarraju Hutagalung melalui staf Humas Polres Baba Halmin melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (19/8).

Menurut Hutagalung, dari hasil sidang tersebut keenam anggota terduga pelanggar menerima putusan sidang disiplin. Para terduga pelanggar akan menjalani hukuman disiplin seperti yang sudah dijatuhkan pimpinan sidang.

Keenam anggota tersebut adalah Bripka AM, Briptu DB, Bripda YP, Bripda SDA, Bripda YMP, dan Bripda MAES. Mereka akan menjalani putusan sidang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Hutagalung menjelaskan, putusan sidang terberat yaitu penundaan kenaikan pangkat dan larangan mengikuti pendidikan. Sedangkan putusan terendah yaitu penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujih hingga 21 hari. Para terduga pealanggar juga akan berada dalam pengawasan selama enam bulan.

“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat harus memiliki sikap disiplin yang tinggi. Mereka juga wajib bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, sidang disiplin tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi anggota yang lain dan memberikan efek jera. Karena itu, kepada terduga pelanggar disiplin dikenai sanksi berupa punishment atau hukuman dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :