Kejaksaan Tinggi Papua Barat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Rp 3 Miliar Dana Hibah Pemprov Papua Barat Kepada Pemuda Katolik - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Rp 3 Miliar Dana Hibah Pemprov Papua Barat Kepada Pemuda Katolik

Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Vincent Paulinus Baru. Foto: Istimewa

Loading

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat diminta segera menuntaskan kasus dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar terkait pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik.

Permintaan Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat perlu mengingat bila kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaiannya sangat merugikan Pemuda Katolik dalam menjalankan berbagai program dan agenda organisasi, terutama pembinaan generasi muda khususnya Pemuda Katolik Papua Barat.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar segera menuntaskan dan menjelaskan kepada publik kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik tahun 2021. Bila kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa proses penyelesaian, sangat merugikan organisasi,” ujar Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Barat Vincent Paulinus Baru kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Rabu (2/8).

Vincent Paulinus menyebut, sejak kasus korupsi tersebut mencuat, sejumlah agenda maupun program kerja organisasi tidak berjalan maksimal. Ruang gerak organisasi terutama proses pembinaan dan pengkaderan semakin menyempit dan tersendat-sendat.

Pihaknya juga mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera mengungkap sekaligus menuntaskan kasus ini, termasuk mengumumkan pula siapapun yang bersinggungan langsung terhadap persoalan itu. Bila selama proses penanganan tak ditemukan terjadi tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan juga perlu segera mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera saja Kejaksaan Tinggi Papua sampaikan kepada Pemuda Katolik dan publik Papua Barat. Bila proses penyelesaiannya berlarut-larut sangat merugikan organisasi,” kata Vincent.

Kasus tersebut merugikan berbagai agenda dan program pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat Daya akibat rekening organisasi dibekukan.

“Sejak mencuat kasus itu, rekening organisasi dibekukan. Kami tidak bisa membuka rekening baru atas nama organisasi. Setiap kegiatan proses mencari donasi tidak mengatasnamakan organisasi Pemuda Katolik Komda Papua Barat secara kelembagaan tetapi atas nama panitia. Ini sangat menyulitkan,” ujar Vincent. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :