Hendardi: Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Hendardi: Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi. Sumber foto: kompas.tv, Kamis, 10 Juni 2021

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers, Jumat (28/7). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.

“Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan,” ujar Hendardi melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (29/7).

Hendardi menyebut, Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menegaskan, yurisdiksi peradilan militer hanya untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Selain itu, ujar Hendardi, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

“Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” jelas Hendardi.

Menurutnya, norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena Undang-Undang TNI dan Undang-Undang KPK telah menegaskan sebaliknya. Jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

“Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi Undang-Undang Peradilan Militer,” ujar Hendardi tegas.

Hendardi mengatakan, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan Undang-Undang, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.

“KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi,” kata Hendardi.

Dalam pandangan Hendardi, peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.

Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. “Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai Undang-Undang di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” kata Hendardi lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :