Besok Ribka Haluk Lantik Valentinus Jadi Penjabat Bupati Mimika Gantikan John Rettob - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Besok Ribka Haluk Lantik Valentinus Jadi Penjabat Bupati Mimika Gantikan John Rettob

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito yang menurut rencana dilantik Ribka Haluk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Johannes Rettob di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (20/6). Sumber foto: Nabire.net, 4 April 2023

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM menurut rencana, Selasa (20/6) pukul 15.00 WIT melantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Mimika di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.

Valentinus, yang kini masih menjabat Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah menggantikan Pelaksana Tugas Bupati Johannes Rettob alias John Rettob.

“Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Pak Valentinus akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Mimika. Beliau menggantikan Pelaksana Tugas Bupati Pak John Rettob. Demikian info yang saya terima,” ujar seorang sumber terpercaya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/6).

Penjabat Gubernur Ribka Haluk melalui Surat Nomor: 400.14.1.1/586.PPT tertanggal 16 Juni 2023 yang salinannya diperoleh media ini menyebut surat undangan pelantikan tersebut ditujukan kepada para staf ahli, para sisten, para kepala dinas, kepala badan, Sekretaris MRPPPT, Sekretaris DPRPT, dan para kepala biro di lingkup Pemprov Papua Tengah.

Terkait rencana Penjabat Gubernur Ribka Haluk melantik Penjabat Bupati Mimika mengganti John Rettob dinilai menabrak aturan. Undangan pelantikan tersebut juga dinilai terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru atas permasalahan praktik pemerintahan Mimika.

“Tidak ada alasan mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika. Dalam proses dakwaan pertama, Pelaksana Tugas Bupati Mimika tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik. Sementara dalam dakwaan yang kedua Pelaksana Tugas Bupati juga tidak ditahan. Artinya ada kondisi yang sama,” ujar kuasa hukum John Rettob, Viktor Samuel Tandiasa SH. MH kepada Odiyaiwuu.com, Senin (19/6).

Menurut Viktor, tidak ada urgensi Mendagri melakukan pemberhentian sementara John Rettob apabila melihat kondisi Pelaksana Tugas Bupati Mimika yang masih menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

Selain itu, lanjut Viktor, terkait dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan alasan Kemendagri mengeluarkan keputusan, lebih bijaksana apabila Mendagri membatalkan dan menunda sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.

“Senin (19/6) hari ini Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023. Dalam persidangan siang tadi, kami tim kuasa hukum meminta agar MK segera menetapkan putusan sela dan majelis hakim konstitusi menyambut positif atas permintaan tersebut,” ujar Viktor lebih lanjut.

Viktor menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan perbaikan permohonan agar Mahkamah Konstitusi dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan putusan sela menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (Pelaksana Tugas) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan. Bupati/Wakil Bupati yang tidak ditahan dalam suatu proses hukum tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan istilah mengenai Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Ia menyatakan, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Apabila, Gubernur, Bupati, dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” ujar Akmal.

Sementara Pjs, kata Akmal, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya disebut Plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi Pjs,” ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri atau Pemda Provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” kata Akmal.

Terkait istilah Pj, ujar Akmal, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah Plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat Pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.

Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Oleh karena itu, orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut Penjabat. Sehingga Penjabat sementara disingkat Pjs. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :