Polri Bekuk 457 Tersangka TPPO, 87 Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polri Bekuk 457 Tersangka TPPO, 87 Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Minggu (18/6). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Polda jajaran mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 laporan polisi tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (18/6).

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, ujar Ramadhan, terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah rangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks komersial atau PSK sebanyak 87 kasus, modus dijadikan anak buah kapal atau ABK ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” ujar Ramadhan lebih jauh.

Ramadhan menjelaskan, saat ini dari ratusan kasus yang diungkap, perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Pihaknya meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :