JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Petrus Bala Pattyona, SH, MH, mengemukakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sudah mengeluarkan rekomendasi kliennya, Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.
Rekomendasi tersebut dikeluarga Komnas HAM RI menyusul pengaduan pihak keluarga, yang mengeluhkan kondisi kesehatan Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat rekomendasi dikirim Komnas HAM kepada Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing. Surat itu juga didapat tim kuasa hukum, Jumat (9/6) siang,” ujar Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (11/6).
Dalam surat tersebut, ujar Bala Pattyona, Komnas HAM RI merekomendasikan bahwa guna memastikan kliennya, Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK maupun rumah sakit lain yang ditunjuk KPK.
Menurut Bala Pattyona, sebelum ditahan, kliennya berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesehatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.
Selama dirawat, Enembe diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya.
Bala Pattyona berharap agar dengan keluarnya rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, pengadilan dapat mengizinkan kliennya berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Karena memang klien kami, Pak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Tidak hanya itu, saat ini klien kami diketahui mengidap hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” ujar Pattyona.
Menurut anggota THAGP lainnya, Emanuel Herdiyanto, MG, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
“Selain itu, rekomendasi Komnas HAM berisi, memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik beliau,” ujar Emanuel.
Sedangkan anggota THAGP Antonius Eko Nugroho menambahkan, tiga butir rekomendasi lainnya adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.
Selain itu, rekomendasi juga menyebut bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan. Juga menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini ke Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)