Polres Lembata Bekuk Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Bibir Pantai SGB Bungsu - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polres Lembata Bekuk Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Bibir Pantai SGB Bungsu

Kepala Kepolisian Resor Lembata, Polda NTT AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, SI.Kom bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres terjun langsung membekuk pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ilegal di bibir Pantai SGB Bungsu, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT. Foto: Istimewa

Loading

LEWOLEBA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, SI.Kom mengatakan, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil membekuk pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ilegal di bibir Pantai SGB Bungsu, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT.

“Kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa kerap terlihat dua buah perahu yang membawa BBM dan menurunkannya di seputaran Pantai SGB Bungsu sekitar pukul 04.00 WITA subuh. Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap minggu. Dalam seminggu kadang ada yang membawa BBM sekali dan kadang juga dua kali,” ujar Vivick Tjangkung kepada Odiyaiwuu.com dari Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, Senin (22/10).

Menurut Vivick, informasi tersebut sudah terendus sejak lama di mana pada Rabu (3/5) sekitar pukul 22:15 WITA Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Desa Boleng, Kecamatan Adonara, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

BBM jenis Pertalite itu diangkut ke Kabupaten/Pulau Lembata menggunakan Perahu Jolor lemudian diturunkan di Pantai SGB Bungsu, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan. BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengecer dan pemilik pom mini di Lembata.

Pelaku penyelundupan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Pertalite adalah KS dan AB. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat (5/5) di Rumah Tahanan Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/20/V/2023 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saya akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan atau meniagakan BBM bersubsidi pemerintah karena peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu. Saya tetap berkomitmen menuntaskan permasalah BBM di Lembata sehingga masyarakat tidak lagi dibuat resah atau bersusah-susah mendapatkan BBM,” kata Vivick, mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya

Vivick, Kapolres perempuan pertama di Polda NTT yang juga pernah jadi pemain sinetron ini mengatakan, ia dan jajarannya berusaha untuk memastikan penyaluran BBM ini agar tepat sasaran. Pihaknya juga tak sungkan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan dan perniagaan BBM illegal selain dari badan usaha yang telah diberi ijin.

“Pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini tidak diperkenankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Kegiatan pengangkutan BBM bila bertujuan memperoleh keuntungan, harus mempunyai izin usaha pengangkutan,” kata Vivick, doktor Ilmu Komunikasi jebolan Universitas Sahid, Jakarta, tahun 2017.

Menurut Vivick, Kapolres berdarah Manggarai, Flores dan Lamalera, Lembata, hingga kini pihak Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa 1.500 liter BBM jenis pertalite yang disimpan di dalam 45 jerigen plastik ukuran 35 liter.

Kemudian satu unit perahu jolor berwana hijau, ungu, dan merah serta satu buah mesin disel 26 PK dengan merek Dongseng dan satu buah mesin disel buatan jepang dengan ukuran 24 PK. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :