JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2024 Zona 1 Provinsi Papua Tengah, kini jadi sorotan. Pasalnya, diduga ada anggota Timsel masih tercatat aktif sebagai pengurus partai politik (parpol) di Papua Tengah.
“Kami sudah melaporkan Timsel dan mendesak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menghentikan sementara tahapan dan proses perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Tengah oleh Timsel,” ujar Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Nabire Stefen Denias Iyai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (19/5).
Desakan Lira Kabupaten Nabire kepada Bawaslu RI menghentikan sementara proses dan tahapan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu 2024 Zona 1 Provinsi Papua Tengah diajukan karena ada anggota Timsel terlibat dan masih aktif sebagai pengurus partai politik (parpol).
“Kami juga meminta Timsel Calon Anggota Bawaslu Zona 1 Papua Tengah segera mengklarifikasi masalah ini. Temuan kami, salah satu anggota Timsel Bawaslu Papua masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura Provinsi Papua atas nama Yulis Wonda, SIP, M.Si,” kata Denias lebih lanjut.
Pihaknya meminta Bawaslu RI segera merespon aduan ini demi menjaga independensi Bawaslu RI hingga Bawaslu daerah sebagai lembaga negara yang ketat menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan berkeadilan dalam mengawasi proses Pemilu serentak sebagai agenda nasional, termasuk di Provinsi Papua Tengah.
Pihak Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Papua Tengah, lanjut Denias, diharapkan bekerja sesuai regulasi dan bijak dalam seluruh tahapan dan proses rekrutmen sehingga mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, hasil pengawasan Pemilu di daerah benar-benar melahirkan para pemimpin politik berkualitas dan kepercayaan publik.
“Bila ada anggota partai politik masuk Timsel, dapat dipastikan dalam proses rekrutmen terjadi konflik politik partai-partai atau kelompok tertentu yang akan merugikan banyak pihak,” kata Denias.
Denias menyebut, berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 339/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pengumuman Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, tercantum nama anggota Timsel Zona 1 Papua Tengah yang masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura.
“Berdasarkan surat Bawaslu RI di atas, Lira Nabire bersama beberapa aliansi sudah melaporkan kasus itu (Rabu, 17/5) kemarin. Kami meminta Bawaslu RI segera menyampaikan klarifikasi dan memproses aduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Denias, dalam aduan tersebut pihaknya juga menyertakan bukti anggota Timsel masih terlib dalam salah satu partai politik. Selain itu, Lira Nabire dan koalisi juga mendesak Bawaslu RI menghentikan tahapan dan proses rekrutmen.
“Kami meminta Bawaslu RI proses kerja Timsel yang sedang berjalan dan meminta menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu sesuai bukti yang kami berikan,” kata Denias lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)