Oleh Paskalis Kossay
Mantan anggota DPR RI dan Tokoh Papua
AKHIR-akhir ini jadi buah bibir sejumlah kalangan orang asli Papua atau OAP terutama kalangan generasi muda setelah membaca dan mengamati kebijakan rill yang diambil pemerintahan di provinsi baru hasil pemekaran.
Sebut saja studi kasus di Provinsi Papua Pegunungan misalnya, dalam seleksi penerimaan calon mahasiswa baru pada Institute Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diumumkan per 6 Mei 2023 tidak ada satupun nama putera-puteri asli Papua di sana. Demikian pula dalam rekrutmen jasa cleaning service di kantor gubernur pun disoroti tidak ada orang asli Papua yang dipekerjakan di sana.
Provinsi ini baru berumur hitungan bulan, namun kebijakan pemerintah mulai menunjukan adanya diskriminasi yang nyata dimana posisi orang asli Papua mulai disisihkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serta kecemburuan sosial dari kalangan orang asli Papua yang cukup serius.
Pertanyaannya, provinsi baru ini dihadirkan untuk siapa dan apa tujuannya. Inilah pertanyaan mendasar sebenarnya yang harus dijawab oleh pemerintahan di provinsi baru ini.
Jika kita cermati semangat dari Undang-Undang yang melahirkan provinsi-provinsi baru ini adalah bahwa pemekaran sejumlah provinsi di tanah Papua bertujuan sebagai berikut.
Pertama, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Kedua, pemerataan pembangunan daerah. Ketiga, membuka isolasi wilayah dan mendekatkan jangkauan pelayanan publik dan pemerintahan. Keempat, membangun sumber daya manusia orang asli Papua agar lebih berkualitas dan kompetitif.
Sejumlah hal yang merupakan tujuan dari adanya pemekaran provinsi-provinsi tersebut di atas merupakan amanat agung atau misi utama bagi pemerintah daerah yang wajib direalisasikan dalam setiap kebijakan daerah.
Manusia orang asli Papua menjadi subyek dan obyek dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam lingkup wilayah provinsi pemekaran tersebut.
Namun demikian, amanat agung atau tujuan utama dari hadirnya provinsi pemekaran ini justru dicederai atau sengaja diabaikan oleh pejabat pemerintahan di provinsi pemekaran ini. Hal ini tentu saja mendatangkan kekecewaan terlampau tinggi dari kalangan masyarakat orang asli Papua.
Mereka sudah bisa menilai setiap kebijakan yang diambil pemerintah justru merugikan kepentingan orang asli Papua. Sebaliknya lebih cenderung berpihak pada masyarakat non asli papua. Pada posisi ini dapat menciptakan gap sosial yang semakin dalam sehingga merusak relasi sosial sesama warga negara.
Di satu sisi posisi orang asli Papua semakin tersisih dan termarginalkan hanya peraktik pemerintahan yang tidak berpihak pada orang asli papua sebagaimana diamanatkan oleh otonomi khusus Papua.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kerangka besar otonomi khusus ini, posisi orang asli Papua dihargai sebagai tujuan pokok untuk dihormati, dilindungi dan diberdayakan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya.
Tujuan pokok otsus inilah yang harus diterjemahkan dalam setiap kebijakan dan program yang diarahkan pemerintah melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada seluruh tingkatan pemerintahan baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota di seluruh tanah Papua.
Ketika mengabaikan tujuan pokok dari otonomi khusus, maka secara sengaja, terstruktur dan sistematis melanggar komitmen negara untuk membangun papua dengan kebijakan yang bersifat khusus, lex specialis.
Di situlah diuji komitmen dan konsistensi negara terhadap Papua dan perubahannya. Orang Papua pun akan menyadari ternyata otonomi khusus tidak lebih baik dari pada otonomi umum. Sebab bentuk-bentuk kebijakan yang diterapkan bersifat umum, bukan bersifat khusus yang lebih mengutamakan kepentingan orang asli Papua.
Sudah menjadi pandangan umum bagi orang asli Papua sejak pemberlakuan otsus jilid I di mana keberpihakan pada kepentingan orang asli Papua senantiasa terbaikan selama kurang lebih 20 tahun.
Sekarang pada era otsus jilid II pun kebijakannya tidak berubah fokus pada kepentingan orang asli Papua, maka kemungkinan peluang resistensi penolakan terhadap otsus akan semakin kuat dan meluas.
Jika terjadi kondisi demikian, tergantung pada pemerintah, tetap dipaksakan atau dievaluasi. Evaluasi dimaksud menyangkut kepemimpinan daerah, program maupun komitmennya.
Kita tahu ada Badan Pengarah Otsus yang diketuai Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin, apakah badan ini efektif dan mampu memainkan perannya untuk mengawal amanat pokok otsus sebagaimana tersebut di atas? Semoga. Kita tunggu.