Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Harus Segera Dievakuasi ke Rumah Sakit - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Harus Segera Dievakuasi ke Rumah Sakit

Petrus Bala Pattyona dan Lukas Enembe. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe mengidap sakit permanen, yang sifatnya kronis dan tidak dapat disembuhkan sehingga harus segera dievakuasi untuk dirawat di rumah sakit. Berbagai bukti serta keterangan sejumlah dokter dan spesialis memperihatkan, terdapat fakta hukum yang nyata dan tidak terbantahkan bahwa Enembe adalah seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen, kronis, dan berbahaya bagi keselamatan nyawanya.

“Klien kami, Pak Lukas Enembe dalam keadaan komplikasi penyakit serius dan kronis. Beliau tidak sehat untuk mengikuti proses hukum, unfit to trial dan tidak layak untuk ditempatkan pada Rutan KPK sebagaimana dilakukan terhadap klien kami,” kata anggota tim hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona didampingi Cyprus A Tatali, Petrus Jaru, Caesario David Kaligis, Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, Emanuel Herdiyanto MG, Abd Aziz Saleh, Davy Helkiah Radjawane, dan Anggara Suwahyu usai sidang gugatan praperadilan yang diajukan Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, Bala Pattyona menegaskan, komisi antirasuah itu telah nyata-nyata mengabaikan hak kesehatan kliennya dan memaksakan diteruskannya penyidikan. Padahal, saat ini kliennya diketahui dalam keadaan sakit permanen dan tidak dapat disembuhkan dan terus ditempatkan dalam tahanan.

Bala Pattyona menambahkan, tim kuasa hukum juga meminta agar penyidikan harus dihentikan sampai kondisi kesehatan Enembe pulih kembali dan fit to trial. Pasalnya, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter RSPAD Gatot Subroto, yang kemudian dianalisa dan dikaji tim dokter IDI sangat patut dipersoalkan bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan RS Royal Healthcare Singapore, yang selama ini memeriksa Enembe.

“Karena dari fakta yang terungkap, pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Pak Lukas hanya dilakukan satu hari saja, yaitu pada 11 Januari 2023 setelah klien kami ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Kemudian fakta keesokan harinya yaitu 12 Januari 2023, tim dokter IDI hanya melakukan analisis data hasil pemeriksaan Dokter RSPAD dalam waktu 4 jam dari jam 10 pagi sampai jam 13.00,” lanjut Bala Pattyona.

Bila dibandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan RS Royal Healthcare Singapore, yang sangat lengkap dan disusun secara komprehensif, urai Bala Pattyona, dapat disimpulkan bahwa tim dokter IDI dan tim dokter RSPAD tidak melakukan pemeriksaan yang lengkap dan menyeluruh terhadap diri dan kondisi kesehatan kliennya.

“Sehingga sangat beralasan jika kemudian dikatakan bahwa KPK telah mendasarkan tindakan penahanan dan menempatkan klien kami di rutan adalah tindakan yang tidak sah dan cacat prosedural,” ujar Bala Pattyona.

Penyakit gagal ginjal kronis stadium 5, katanya, harus ditempatkan dengan fasilitas medis dan perawatan khusus, bukan di tahanan. Hal mana secara fakta telah terbukti kondisi ginjal Enembe ketika pertama masuk adalah stadium 4 dengan fungsi ginjal masih 15 sampai 30 persen. Kemudian pada April, fungsi ginjal tinggal 10 persen atau masuk stadium 5.

“Di muka sidang juga terungkap, dalam keterangan ahli pemohon yang membaca hasil rekam medik Pak Lukas dari RS Royal Healthcare Singapore, klien kami mengidap penyakit Hepatitis B. Perihal sakit penyakit ini, sebelumnya tidak pernah diterangkan, disebutkan, dan disampaikan oleh KPK, tim dokter RSPAD dan tim dokter IDI kepada klien kami atau kuasa hukum,” tegas Bala Pattyona.

Menurutnya, fakta bahwa penyakit berbahaya (hepatitis B) yang diderita Enembe, yang disembunyikan KPK dan tim dokter sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa Enembe. Juga kepada orang-orang yang berada di sekitar Enembe yang ada di dalam Rutan KPK.

“Patut dan perlu dipertimbangkan secara cermat, mengenai bentuk penahanan yang tepat bagi klien kami, Pak Lukas Enembe. Apalagi dengan sifat menularnya hepatitis B melalui cairan, maka ada faktor kepentingan umum, baik dari sesama tahanan, pengunjung rutan, petugas tahanan yang memiliki risiko tertular,” kata Bala Pattyona. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :