JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atau KPU Pusat sebaiknya segera mengambil alih kembali seleksi ulang calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
“Ambil alih artinya KPU Pusat menyeleksi anggota ulang calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan 2023-2028. Jangan percayakan lagi pihak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk membentuk Timsel karena Timsel yang dibentuk sekarang di Papua Pegunungan dinilai oleh masyarakat tidak independen,” ujar Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta Dr Siprianus Edi Hardum, SIP, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (1/4).
Menurut Edi, langkah KPU Pusat harus segera dilakukan KPU Pusat paling ada sejumlah tujuan. Pertama, anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang terpilih harus benar-benar orang yang independen.
“Bukan peserta seleksi pesanan atau orang yang sengaja dipasang untuk memenangkan figur tertentu yang bakal menjadi Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, DPRD Provinsi atau Kabupaten bahkan Bupati dan Wakil Bupati di Papua Pegunungan pada Pemilu 2024,” lanjut Edi, yang juga advokat dari Edi Hardum and Partners Law Firm, Jakarta.
Kedua, kalau peserta yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dinilai sebagian masyarakat sebagai orang pesanan atau boneka oknum pejabat dan elite tertentu dari partai politik (parpol) tertentu, maka akibatnya bakal buruk seperti terjadi kekacauan politik di Papua Pegunungan.
“Kalau kekacauan yang terjadi maka pembangunan Papua Pegunungan tidak jalan. Ini harus dicegah sejak dini demi keamanan dan kedamaian warga masyarakat,” kata Edi lebih lanjut.
Ketiga, kalau yang orang independen dan berkualitas yang terpilih menjadi anggota KPU Papua Pegunungan, maka yang terpilih menjadi anggota DPRD Papua Pegunungan serta yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan adalah orang-orang benar-benar dipilih langsung masyarakat.
“Kalau orang yang duduk di KPU Papua Pegunungan adalah orang pesanan, maka bisa saja orang yang dipilih rakyat untuk jadi DPRD dan pemimpin daerah dikalahkan oleh permainan kotor anggota KPUD Papua Pegunungan nantinya. Ini harus diperhatikan dan dipikirkan baik-baik,” lanjut Edi.
Menurut doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta, orang-orang yang menjadi anggota KPU Papua Pegunungan haruslah orang yang benar-benar mempunyai kemampuan serta independen.
“Saat menjabat anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, mereka tidak memilihak siapa pun selain menegakan demokrasi dan hukum,” kata Edi, magister Hukum lulusan Universitas Gajah Mada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Kamis (30/3) menerima surat pengaduan Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (BP HMPJ) terkait Hasil Pleno Pengesahan 10 besar peserta yang lolos seleksi oleh Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan periode 2023-2028, Jumat (24/3) menetapkan dan mengesahkan 10 besar nama peserta yang lolos seleksi sebagai calon anggota KPU Papua Pegunungan. Namun, hasil pengesahan nama-nama yang lolos tersebut sarat intervensi pihak luar.
“Kamis (30/3) hari ini tepat pukul 12.55 WIB, kami menyerahkan surat pengaduan. Kami berpandangan, proses seleksi Timsel KPU Papua Pegunungan 2023 sarat intervensi pihak-pihak tertentu sehingga kami memohon KPU RI membatalkan hasil penetapan 10 besar peserta yang sudah ditetapkan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan periode 2023-2028,” ujar Ketua Umum BP HMPJ Albert Kalolik dan Sekretaris Umum Rendi Yogobi melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Kalolik dan Yogobi, pihaknya mengadukan Timsel KPU Provinsi Papua Pegunungan karena banyak diintervensi pihak tertentu dalam proses dan tahapan seleksi serta kejanggalan selama proses berlangsung hingga penetapan 10 besar nama yang lolos dan disahkan sebagai calon anggota KPU Papua Pegunungan.
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Mura Wenda, S.Sos, M.Si mengatakan, Timsel sudah selesai menjalankan tugasnya melakukan proses dan tahapan seleksi hingga menetapkan 10 calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun, kata Mura, bila masih ada yang mengajukan keberatan pihak Timsel akan mengikuti saja.
“Prosesnya kita sudah jalani. Minggu (26/3) pukul 12.00 WIB saya dengan teman-teman anggota Timsel melapor ke KPU Pusat. Jadi, kalau masih ada yang keberatan, silahkan menyampaikan ke kantor Sekretariat Tim Pansel di KPU Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Mura Wenda kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (26/3). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)