KPU RI Terima Surat Pengaduan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan 2023-2028 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU RI Terima Surat Pengaduan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan 2023-2028

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sumber foto: kumparan.com, 21 Juli 2020

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Kamis (30/3) menerima surat pengaduan Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (BP HMPJ) terkait Hasil Pleno Pengesahan 10 besar peserta yang lolos seleksi oleh Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.

Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan  periode 2023-2028, Jumat (24/3) menetapkan dan mengesahkan 10 besar nama peserta yang lolos seleksi sebagai calon anggota KPU Papua Pegunungan. Namun, hasil pengesahan nama-nama yang lolos tersebut sarat intervensi pihak luar.

“Kamis (30/3) hari ini tepat pukul 12.55 WIB, kami menyerahkan surat pengaduan. Kami berpandangan, proses seleksi Timsel KPU Papua Pegunungan 2023 sarat intervensi pihak-pihak tertentu sehingga kami memohon KPU RI membatalkan hasil penetapan 10 besar peserta yang sudah ditetapkan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan periode 2023-2028,” ujar Ketua Umum BP HMPJ Albert Kalolik dan Sekretaris Umum Rendi Yogobi melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (30/3).

Menurut Kalolik dan Yogobi, pihaknya mengadukan Timsel KPU Provinsi Papua Pegunungan karena banyak diintervensi pihak tertentu dalam proses dan tahapan seleksi serta kejanggalan selama proses berlangsung hingga penetapan 10 besar nama yang lolos dan disahkan sebagai calon anggota KPU Papua Pegunungan.

Sejumlah kejangalan itu, sebagai berikut. Pertama, Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan mengamankan 9 orang dari 10 besar yang lolos dan ditetapkan dengan jaminan, mereka diduga kuat adalah tim sukses pihak tertentu yang akan maju sebagai Calon Gubernur Papua Pegunungaan pada Pemilu 2024.

Kedua, dugaan kuat penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak sesuai ranking dan nilai yang diperoleh sehingga dimohon kepada KPU RI untuk mengecek atau memeriksa nilai-nilai hasil seleksi terutama tes wawancara calon KPU Provinsi Papua Pegunungan. Mahasiswa dan masyarakat juga meminta hasil seleksi CAT, psikologi, kesehatan, wawancara, dan disertai video selama wawancara.

Ketiga, Timsel tidak menggunakan Staf Sekretariat KPU Provinsi Papua yang telah ditunjuk tetapi menggunakan orang-orang dekat seperti keluarga atau kerabat dari salah satu anggota Timsel.

Keempat, dalam pleno dan diskusi untuk menentukan sepuluh besar nama yang lolos dan disahkan, didominasi atau diintervensi oleh salah satu oknum anggota Timsel dan anggota Timsel membocorkan informasi tersebut kepada peserta seleksi.

Kelima, ada salah satu oknum anggota Timsel mengajak, mendominiasi bahkan mempengaruhi peserta seleksi dengan mengatakan, “jika mau masuk 10 besar yang lolos dan disahkan, kamu harus buat pernyataan untuk dukung salah satu kandidat Calon Gubernur Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilu 2024. Kalau tidak mau buat surat pernyataan, kamu tidak bisa lolos 10 besar.”

Keenam, Ketua dan Sekretaris Timsel sangat kesal dengan dua hal, yaitu salah satu oknum anggota Timsel mendominasi dalam setiap proses, tahapan dan pengambilan keputusan untuk menetapkan 10 besar yang lolos calon anggota KPU Papua Pegunungan. Kemudian, mengikutsertakan orang dekat seperti keluarga sebagai pendukung Sekretariat Timsel.

Ketujuh, Timsel KPU Provinsi Papua Selatan dan Timsel KPU Provinsi Papua Tengah melibatkan Sekretariat KPU Provinsi yang telah ditunjuk langsung oleh KPU Provinsi Papua untuk menghandle dan fasilitasi pekerjaan Timsel. Tetapi, Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan memasukkan orang-orang dekatnya seperti keluarga dan kerabat untuk mengerjakan pekerjaan KPU Papua Pegunungan yang memang sama sekali tidak paham prosedur.

Kedelapan, Sekretaris Timsel berjanji hanya tetapkan 10 besar anak-anak asli Papua untuk menjadi KPU di Papua Pegunungan. Tetapi faktanya, dua orang non asli Papua ada dalam daftar 10 besar tersebut. Janji itu disampaikan saat pertemuan dengan 64 peserta usai CAT di aula BKN Kota Raja, Jayapura.

Kesembilan, terkait poin-poin yang disebutkan di atas, KPU RI dimohon memeriksa dan mengklarifikasi anggota Timsel karena indikasi afiliasi dan berpolitik praktis dengan mengamankan Bakal Calon Gubernur tertentu Provinsi Papua Pegunungan sehingga meloloskan 9 orang dari 10 calon yang ditetapkan oleh Timsel.

Tokoh Papua Paskalis Kosay berpendapat, hasil seleksi Anggota KPU Papua Pegunungan perlu dilakukan ulang. Hal tersebut perlu dilakukan menyusul keberatan Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan yang menyebut ada indikasi pelanggaran moral, etik, dan hukum dalam proses seleksi oleh Timsel.

“Menurut saya seleksi anggota KPU Papua Pegunungan perlu ditinjau kembali setelah tim seleksi mengesahkan 10 peserta yang lolos anggota KPU Papua Pegunungan. Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran moral, etika, dan hukum. Timsel juga obyektif dan rasional,” ujar Paskalis Kosay kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (29/3).

Tokoh Papua yang juga mantan anggota Komisi Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia asal Papua Pegunungan menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran Timsel harus diberikan sanksi. Paskalis juga mengatakan, sangat prihatin bila benar terjadi pelanggaran dalam proses penetapan 10 nama yang dikirim ke KPU RI.

“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan masyarakat tentu mengharapkan proses penetapan 10 calon anggota KPU Papua Pegunungan sebagai sebuah daerah otonom baru, demokrasi benar-benar tumbuh secara substantif, bukan lagi prosedural penuh intrik politik pragmatis yang mengorbankan nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” lanjut Paskalis.

Paskalis menambahkan, secara pribadi sebagai anggota masyarakat dari Papua Pegunungan pihaknya sangat mendukung protes yang disampaikan Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan kepada KPU RI.

“Saya berharap komisioner KPU RI serius merespon keberatan atas hasil kerja Timsel. Kita tahu, Papua Pegunungan adalah provinsi baru yang mesti diurus secara baik agar membantu Pemerintah Pusat dan Provinsi membantu kerumitan tahapan ini agar Pemilu berjalan sukses,” ujar Paskalis.

Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Mura Wenda, S.Sos, M.Si mengatakan, Timsel sudah selesai menjalankan tugasnya melakukan proses dan tahapan seleksi hingga menetapkan 10 calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun, kata Mura, bila masih ada yang mengajukan keberatan pihak Timsel akan mengikuti saja.

“Prosesnya kita sudah jalani. Minggu (26/3) pukul 12.00 WIB saya dengan teman-teman anggota Timsel melapor ke KPU Pusat. Jadi, kalau masih ada yang keberatan, silahkan menyampaikan ke kantor Sekretariat Tim Pansel di KPU Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Mura Wenda kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (26/3). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :