Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah Minta Jaksa Agung Berhentikan Kajati Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah Minta Jaksa Agung Berhentikan Kajati Papua

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberhentikan alias mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono dari jabatannya. Desakan itu tak hanya untuk Witono tetapi sejumlah penyidik di Kejaksaan (Kejati) Tinggi Papua.

“Saya meminta Jaksa Agung mencopot Kejati Papua, Aspidsus, dan para penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua yang menangani perkara Pelaksana Tugas Bupati Mimika Pak John Rettob,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (5/3).

Menurut Temorubun, bila dicermati, saat ini kasus yang dihadapi Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob merupakan kasus politik. Kasus itu sekadar dimainkan sekelompok elit dan oknum yang sakit hati di birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak menginginkan John Rettob jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika.

“Saya juga meminta pimpina dan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Jaksa Agung guna meminta penjelasan penetapan status tersangka terhadap Pelaksana Tugas Bupati Mimika oleh Kejaksaan Tinggi Papua,” lanjut Temorubun, pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattymura, Ambon, Maluku.

Temorubun beralasan RDP perlu agar mendengar langsung penjelasan Jaksa Agung terkait kasus yang menjerat John Rettob hingga penetapan status sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Kasus yang dialami John Rettob, katanya, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017.

“Dalam pemeriksaan pihak KPK, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, unsur kerugian negara oleh Pelaksana Tugas Bupati Pak John Rettob. Karena itu, penyidik komisi antirasuah akhirnya menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” lanjut Temorubun.

Temorubun menambahkan, kasus yang dialamatkan kepada John Rettob juga pernah dilaporkan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Jenny O Usmani ke Polda Papua. Saat kasus itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri.

“Polda Papua akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan, SP3. Anehnya, kasus tersebut dilaporkan lagi ke Kejaksaan Negeri Timika. Saat proses penyelidikan berjalan, Kejaksaan Tinggi Papua mengambil alih kasus itu dan dalam hitungan satu bulan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidkan,” lanjut Temorubun.

Padahal, lanjut Temorubun, belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara komperhensif bukti-bukti pembelian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. Juga belum dilakukan audit oleh BPK atau BPKP dan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak perusahan helikopter dan pesawat.

“Celakanya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua secara ugal-ugalan menetapkan Penjabat Bupati Mimika, Pak John Rettob langsung tersangka. Anehnya, belum sampai satu bulan, kasus tersebut sudah dilimpagkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” lanjut Temorubun.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan Pak John sebagai tersangka menyatakan akan memberikan saksi yang meringankan. Seharusnya penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemanggilan terdahap saksi yang meringankan. Tetapi, faktanya penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura tanpa melakukan kordinasi dengan tersangka dan kuasa hukumnya.

“Saya minta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, PPATK untuk melakukan penelusuran harta kekayaan mantan Kajati Papua, Kejati Papua yang tengah menjabat saat ini, mantan Aspidsus, dan Aspid yang baru, termasuk penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua yang melakukan menangani kasus Penjabat Bupati John Rettob,” tegas Temorubun.

Anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan mengutip sejumlah media juga meminta Jaksa Agung Burhanuddin mencopot Kajati Papua dan Kejari Mimika yang dinilai ugal-ugalan dalam menangani kasus perkara Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob. Kasus John Rettob dinilai Arteria sarat muatan politik.

“Saya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara,” kata Arteria di Jakarta, Sabtu, (4/3).

Lucunya, kata Arteria mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika malah dipromosikan menjadi Aspidsus di Kejaksaan tinggi Papua. Dalam kasus yang menimpah John Rettob, terbaca ada permainan yang terstruktur, sistematis, dan massif hingga menjadikannya tersangka. “Ini ada upaya penzaliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai tersangka,” tegasnya.

“Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di berbagai forum hukum. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Apalagi, dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap dua dan disambut oleh Aspidsus,” lanjut Arteria. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :