Kapolri Listyo Didesak Perintahkan Kapolda Papua Proses Pelaku Penembakan Warga Dogiyai Yulianus Tebai - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kapolri Listyo Didesak Perintahkan Kapolda Papua Proses Pelaku Penembakan Warga Dogiyai Yulianus Tebai

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendampingi keluarga Almarhum Yulianus dan Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai usai menyerahkan pengaduan ke perwakilan Ditreskrimum Polda Papua, Senin (27/2). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak segera memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri memberikan atensi terkait kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu (21/1) di depan Gereja Ekago, Kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

“Kami minta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api dan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Yulianus Tebai, warga Dogiyai,” ujar Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (28/2).

Gobay menyebut, dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta dugaan tindak pidana pembunuhan oleh oknum anggota polisi sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP,

Menurut Gobay, penegakan hukum terhadap peristiwa memilukan yang menimpa Tebai, warga sipil Dogiyai belum dilakukan secara maksimal. Paslanya, hingga kini baru tiga orang oknum anggota polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Paniai yang menembak korban di depan Gereja Gkago ditahan Polres Nabire dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Nabire.

Padahal, ujar Gobay, tindakan penyalahgunaan senjata api oleh tiga orang oknum anggota Polres Paniai tidak mengakibatkan jatuhnya korban sehingga menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait proses hukum terhadap ketiganya dilakukan.

Berdasarkan fakta, Tebai bukan korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan tiga orang oknum anggota Pores Paniai di depan Gereja Ekago. Saksi mata menjelaskan, penembakan yang dilakukan semuanya ke arah langit sehingga tidak ada korban baik luka-luka maupun meninggal.

Atas dasar itu dapat disimpulkan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum anggota Polres Paniai oleh Propam Polres Nabire dilakukan atas penyalahgunaan senjata api yang dilakukan di depan Gereja Ekago.

Gobay menambahkan, saksi mata menjelaskan bahwa Tebai adalah korban penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oknum anggota Polres Dogiyai yang terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.

“Anehnya, hingga saat ini, atas kejadian yang Yulianus Tebai yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Dogiyai sampai saat ini belum dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Dogiyai,” kata Gobay.

Melihat fakta belum ada satupun oknum anggota Polres Dogiyai pelaku penyalahgunaan senjata api yang menewaskan Tebai terjadi di Kampung Tugomani, Distrik Mapia, Dogiyai yang diproses hukum sehingga pada Kamis (27/2), keluarga Almarhum Yulianus Tebai didampingi Pansus Kemanusiaan DPRD Dogiyai bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengambil langkah lebih lanjut.

Langkah dimaksud yakni mendatangi SPKT Polda Papua untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami Yulianus Tebai pada Sabtu (21/1 2023).

Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami Yulianus Tebai diterima Ditreskrim Polda Papua melalui Ditreskrimum yang diwakili Tri Astuti Kurniadewi, SH di ruang Piker Ditreskrimum Polda Papua.

“Kami minta Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami Yulianus Tebai di Dogiyai,” kata Gobay.

Selain itu, kata Gobay, Ditreskrimum Polda Papua segera menangkap dan memeriksa oknum polisi pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP yang dialami Yulianus Tebai.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si menyampaikan klarifikasi peristiwa kematian Yulianus Tebai yang terjadi sekitar kampung Gopouya, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, Sabtu (21/1) sekitar pukul 13.00 WIT.

Yulianus meninggal akibat ditembak orang tak dikenal saat terjadi pemalakan terhadap sebuah truk oleh sekelompok pemuda yang ditengarai tengah dalam pengaruh minuman keras (miras). Padahal, Yulianus, ujar Agapa, meninggal akibat ditembak oknum Polri dari Polres Paniai.

Klarifikasi Agapa tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media sebelumnya yang menyebut bahwa Yulianus adalah pemabuk atau melakukan pemalangan di jalan.

“Kami atas nama pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa dia (Yulianus Tebai-Red) bukan pemabuk atau pemalang jalan. Dia adalah tenaga honorer Satpol PP Dogiyai yang hendak pergi ke kebun untuk bekerja mencari nafkah hidup dalam rangka menghidupi keluarganya,” ujar Petrus Agapa didampingi Kapolres Dogiyai Kompol Samuel Tatiratu dan Dandim 1705 Nabire Letkol Inf Doni Firmansyah, M.Han melalui sebuah tayangan video yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Nabire, Minggu (22/1).

Samuel Tatiratu juga membenarkan, Yulianus Tebai adalah korban penembakan yang dilakukan anggota Polri dari Polres Paniai yang mengakibatkan korban meregang nyawa. Tatiratu atas nama Polda Papua, menyesalkan penembakan hingga merenggut nyawa Yulianus.

“Yang bersangkutan (Yulianus Tebai) merupakan anggota Satpol PP aktif. Yang bersangkutan bukan juga pemabuk atau yang melakukan pemalangan hingga menjadi korban dari perbuatan oknum anggota, kami memohon maaf,” kata Tatiratu.

Menurut Tatiratu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai perintah Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri bahwa oknum pelaku penembakan yang menewaskan Yulianus wajib hukumnya dilakukan tindakan tegas.

“Kami juga tegaskan, yang bersangkutan sudah kami tangkap dan lakukan pemeriksaan. Oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Polres Nabire,” kata Tatiratu lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :