Satnarkoba Polres Mimika Tangkap Tiga Pelaku Penjualan Narkotika Jenis Sabu - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Satnarkoba Polres Mimika Tangkap Tiga Pelaku Penjualan Narkotika Jenis Sabu

Para pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu saat ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Mimika, Papua Tengah, Senin (20/2) sekitar pukul 21.30 WIT. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Mimika, Senin (20/2) sekitar pukul 21.30 WIT berhasil menangkapan tiga pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu.

“Benar, tim Satnarkoba menangkap tiga pelaku tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu, Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIT,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika Ipda Hempi Ona kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Selasa (21/2).

Menurut Hempi, tim Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Irigasi, Lorong Mangga 2 Timika. Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIT, tim melakukan pemantauan pada lokasi tersebut pelaku.

Hempi menjelaskan, selang beberapa waktu ada sebuah kendaraan sepeda motor yang dibawa dua orang berboncengan terlihat berhenti dan turun dari sepeda motor lalu menyenter ke semak-semak di sekitar jalan tersebut.

Setelah melihat kedua pengendara itu mencurigakan, tim kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang berinisial MS dan LH. Dari tangan kedua pengendara itu ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik warna merah.

Dari hasil introgasi diketahui uang yang didapat membeli barang tersebut dari temannya berinisial MI. Dari pengakuan MS, tim berhasil mengamankan MI di kediamannya, Jalan Anggrek Jalur 6.

Dari tangan MS, tim juga mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Tim juga mengamankan satu buah handphone merek Vivo warna biru, satu buah kartu BCA, potongan plastik warna merah, dan motor beat dengan Nomor Pol PA 4823 MC.

Kemudian dari tangan pelaku LH, ditemukan satu buah handphone merk Xiomi. Kemudian dari pelaku MI ditemukan satu buah handphone merk Vivo warna biru yang dipakai pelaku untuk bertransaksi.

Hempi mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :