JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, SIK mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/2) menangkap Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP di Jayapura, Papua.
Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, yang sempat melarikan diri. “Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” ujar Mathius Fakhiri mengutip antaranews.com di Jayapura, Minggu (19/2).
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengutip Kompas.com, 18 Juli 2022, memastikan, Bupati Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat. Pagawak tidak melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur udara.
Firli menyebut pihak yang membantu Ricky melarikan diri melalui jalur darat sudah diperiksa. “Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Firli di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Senin (8/8 2022).
Menurut Firli, oknum yang diduga membantu Pagawak, politisi Partai Demokrat Papua, melarikan diri akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Selain itu, Firli mengaku mengetahui bahwa Pagawak melarikan diri dengan membawa sejumlah tas. Meski demikian, KPK belum mengetahui isi tas yang dibawa Ricky.
“Isinya kita tidak tahu kalau masalah isinya, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga, ya,” ujar Firli.
Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky disebut sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli 2022.
Namun, keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Pada 15 Juli 2022, KPK kemudian menetapkan Ricky sebagai buron. Surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak berikut foto dan ciri-cirinya ditandatangani Firli Bahuri.
KPK menduga Ricky kabur dibantu anggota TNI Angkatan Darat (AD). Lembaga antirasuah itu telah meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menghadirkan anggotanya ke penyidik. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)