Wakil Ketua DPR Papua Dr Yunus Wonda Harus Hadir untuk Beri Keterangan kepada KPK - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Wakil Ketua DPR Papua Dr Yunus Wonda Harus Hadir untuk Beri Keterangan kepada KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH (kiri) dan advokat Dr Siprianus Edi Hardum, SIP, SH, MH. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Dr Yunus Wonda, SH, MH harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Penyidik KPK memanggil Wonda tentu berdasarkan dokumen yang dimiliki atau berdasarkan keterangan saksi lainnya atau keterangan tersangka bahwa ia ikut mengetahui dugaan peristiwa pidana yang tengah diselidiki komisi antirasuah itu. Dalam proses penegakan hukum, baik hukum pidana maupun perdata untuk menemukan apakah ada pelanggaran hukum tergantung dari pembuktian. ‘

“Bukti ada dua yaitu formil seperti surat dan dokumen tertulis lainnya. Sedangkan bukti materil lebih kepada keterangan saksi dan tersangka sendiri. Dalam proses peradilan pidana pembuktian materillah yang diutamakan,” ujar Dr Siprianus Edi Hardum, SIP, SH, MH, advokat dari kantor hukum Edi Hardum and Partners kepada Odiyaiwuu.com Rabu (18/1) di Jakarta.

Menurut Edi, keterangan saksi sudah diatur dengan jelas dalam KUHAP sebagai hukum acara. Pasal 1 angka 26 KUHAP menyebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Edi menambahkan, pengertian ini telah dipeluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sehingga yang dimaksud sebagai saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri. Namun, setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu,” kata Edi, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti.

Edi menjelaskan, dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi proses peradilan pidana, saksi merupakan kunci utama dalam mencari dan menemukan kebenaran materil.

Menururnya, Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu.

Berdasarkan itulah, ujar Edi, penyidik KPK sangat berkentingan untuk meminta keterangan saksi dalam hal ini Yunus Wonda. Perlu diingat, KPK adalah alat negara untuk menegakan hukum. Siapa pun yang dibutuhkan negara dalam hal ini KPK untuk memperoleh menjadi terangnya sebuah dugaan kasus pidana, maka wajib hukumnya hadir.

“Kalau Yunus Wonda, terus mangkir dari panggilan KPK maka Yunus Wonda akan mendapat ganjaran hukum. Jadi saran saya datang saja. Bantu KPK berikan keterangan apa yang diketahui, didengar atau dilihat. Jangan mangkir. Kalau Yunus Wonda tidak penuhi panggilan KPK, maka ia bisa dijerat dengan Pasal 224 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” kata Edi.

Selain itu, Edi mengingatkan, perlu diketahui juga pentingnya Yunus Wonda hadir di KPK yaitu untuk memberikan keterangan yang bisa menguntungkan dirinya kalau saja ada dokumen atau keterangan saksi lainnya bahwa ia terlibat dalam dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki KPK. “Jadi kehadiran dia juda meluputkan dirinya dari tuduhan yang mungkin tidak benar,” ujar Edi.

KPK sebelumnya memanggil Yunus Wonda sebagai saksi tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe. Wonda dipanggil sebagai saksi namun absen atau belum memenuhi panggilan untuk menghadap penyidik di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan (Yunus Wonda) tidak hadir. Ia harusnya hadir dalam pemeriksaan terkait Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Ali, meskipun absen namun KPK akan memberi surat panggilan kepada Yunus Wonda. Sebab, ujar Ali, posisi Yunus yang merupakan kader Partai Demokrat adalah saksi terkait kasus Lukas Enembe. “Akan kami panggil ulang,” ujar Ali. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :