SORONG, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (5/1) pukul 15.00-15.30 WIT menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Markas Pos Komando Rayon Militer (Koramil) Persiapan Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, dengan terdakwa Abraham Fatemte.
Sidang menghadirkan Adrianus Reyaan, saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Fatemte. Fatemte dituding terlibat penyerangan pada Kamis (2/9 2021), yang berujung empat prajurit TNI gugur dalam peristiwa itu.
“Sidang kali ini kami hadirkan Adrianus Reyaan, saksi meringankan klien kami. Saksi adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN. Saai ini menjabat Kepala Kampung Kolser, Tual, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara,” ujar Yohanis Mambrasar, SH, kuasa hukum Abraham Fatemte dari Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurut Mambrasar, dalam keterangannya saksi mengaku ia bertemu terdakwa di Kolser sejak medio Agustus 2021 di rumah mertua terdakwa. Menurut saksi, saat itu warga Kolser sedang melakukan kerja bakti pembersihan jalan untuk menyongsong peringatan 17 Agustus.
Usai perayaan 17 Agustus, kata saksi, ia bersama warganya melanjutkan melakukan kerja bakti dalam rangka Festival Mutikei yang digelar medio September 2021 yang ia pimpin langsung sebagai kepala Kampung.
“Kerja bakti persiapan Festival Mutikan saya jadwalkan seminggu tiga kali kerja. Selama kerja bakti terdakwa terlibat kerja bakti penuh. Saat itu terdakwa ditugaskan memegang mesin pemotong rumput membersihkan rumput. Saksi sendiri meminta terdakwa terlibat selama kerja bakti ini,” lanjut Mambrasar.
“Pada tanggal 1 dan 2 September 2021, Abraham Fatemte berada di kampungnya, Kampung Kolsar. Saat itu Abraham terlibat dalam kerja-kerja bakti bersama warga kampung lainnya,” ujar Adrianus Reyaan dalam kesaksiannya saat sidang. Kepada jaksa dan hakim, saksi mengaku pernah diperiksa seorang penyidik dari Polres Sorsel, dengan waktu yang cepat.
Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan kebenaran keterangan saksi pada poin 7 dan 10 Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada poin 7 tertulis, saksi mengatakan mengenal terdakwa sejak September 2021, di mana kala itu terdakwa tinggal di rumah mertuanya. Kemudian pada poin 10 tertulis, menurut saksi awal September 2021 terdakwa belum datang di Kolser.
Jaksa pun berulang kali secara tegas menanyakan kebenaran keterangan saksi, apakah keterangan saksi di BAP yang benar atau keterangan saksi yang disampaikan pada sidang kali ini. Jaksa mengajukan pertanyaan tersebut mengingat keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangannya dalam BAP.
Jaksa pun menegaskan kepada saksi bahwa saksi telah menandatantangani BAP saat pemeriksaan polisi. Juga saksi telah dibersumpah untuk memberikan keterangan yang benar pada sidang tersebut.
Ada ketentuan dalam KUHP yang mengatur, jika saksi memberikan keterangan palsu maka dapat dipidana. Hakim kemudian mengatakan kepada jaksa untuk menindaklanjuti temuan keterangan saksi yang berbeda dalam BAP.
Menanggapi pertanyaan jaksa dan hakim, saksi bertahan dengan keterangannya dalam sidang tersebut. Saksi juga menjawab pertanyaan jaksa dan hakim bahwa keteterangannya dalam BAP tersebut ia tanda tangan tanpa dibaca terlebih dahulu. Saksi beralsan, saat itu ia sedang sibuk sehingga tidak fokus pada pemeriksaan polisi.
Saksi juga mencabut keterangannya pada BAP kepolisian setelah hakim menanyakannya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kemudian dengan agenda sidang memeriksa saksi verbalisan, polisi pemeriksa saksi.
Menurut Mambrasar, kliennya, Fatemte adalah korban kriminalisasi. Proses hukum tidak adil dan penuh rekayasa. Fatemte adalah warga sipil Maybrat, korban salah tangkap aparat kemudian dikriminalisasi kepolisian dan jaksa melaui proses hukum di tingkat kepolisian hingga persidangan.
Fatemte ditangkap polisi di dekat Aimas, Sorong pada Rabu (24/3 2021). Ia ditangkap tanpa bukti kuat dan sah serta inprosedural. Polisi menangkapnya tak sesuai standart operational procedure (SOP) atau disertai tindakan melanggar hukum.
Polisi menahan Fatemte di Rutan Polres Sorong Selatan. Ia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong lalu melewati proses persidangan di Pegadilan Negeri Sorong sejak September 2022.
Mambrasar menambahkan, polisi dan jaksa menuduh kliennya, Fatemte terlibat aksi penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor dan pembunuhan 4 prajurit TNI pada Kamis (2/9 2021).
Polisi dan jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 179 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 353 KUHP juncto Pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mambrasar menegaskan, tuduhan kepolisian dan jaksa terhadap kliennya, tidak berdasar. Abraham tidak terlibat dalam tindakan penyerangan dan pembunuhan 4 prajurit TNI.
Saat peristiwa terjadi, kliennya sedang berada di Kolser bersama istrinya. Fatemte berada di Tual untuk menemani istrinya yang akan melahirkan. Ia telah berada di Tual sejak April 2021 dan baru kembali Sorong pada Rabu (22/12 2021). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com).