John Rettob: Ada yang Ingin Menjatuhkannya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter
DAERAH  

John Rettob: Ada yang Ingin Menjatuhkannya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter

Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob mengatakan, ada oknum tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika saat ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua itu, tegas John, hanya ulah segelintir oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Harap dipahami persoalan sebenarnya. Ini sangat tendensius, mengarah pada politik. Intinya, oknum tersebut tidak ingin saya jadi pimpinan daerah,” kata John kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (5/1).

John menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Namun, telah diselesaikan komisi antirasuah itu karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Tahun 2017 dilaporkan di KPK. Kemudian dilakukan klarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyidik KPK. Namun sudah selesai karena tidak terbukti. Saat itu saya diperiksa tiga kali,” lanjut John.

Selain KPK, John menyebutkan, tahun 2020 ia juga dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Papua kemudian tahun 2021 dilaporkan di Polda Papua.

“Tahun 2020 saya dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua dan tahun 2021 ke Polda Papua. Pihak yang melapor sama saja. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK,” ujar John.

Tahun 2022, ujarnya, kasus ini kembali dilaporkan ke semua tingkatan aparat penegak hukum dan DPRD Mimika. “Luar biasa dan sangat tendensius. Saya dilaporkan dalam kasus serupa secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Timika, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua, dan ke DPRD Mimika,” katanya.

“Lebih hebat lagi dengan terang-terangan disebutkan nama pelapor adalah Yeni Ohestina Usmany yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sekda Mimika mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika. Padahal, dirinya ketika itu menjabat sebagai Wakil Bupati yang juga adalah pemerintah. Apa ini tidak tendensius karena maksud tertentu?,” kata John retoris.

John mengaku cukup terkejut dengan proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mimika yang baru dimulai bulan Juli 2022 yang menurutnya belum tuntas karena dia belum memberikan keterangan dan bukti secara rinci dan lengkap.

Ironisnya, ujar John, pada Agustus 2022, kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan di Kejaksaan Tinggi Papua. Meski demikian, ia tetap mematuhi aturan sehingga sudah dua kali memenuhi panggilan guna memberikan keterangan.

“Bulan Agustus sudah diambil alih kasus ini oleh Kejati Papua dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saya juga kaget, tetapi sebagai warga negara yang baik saya mematuhi aturan negara ini,” katanya.

“Saya sudah penuhi semua prosesnya, termasuk isteri saya. Saya sudah memberikan keterangan di Kejati Papua dua kali dan mengklarifikasi apa yang dicurigai, lengkap dengan bukti-bukti. Saya juga sudah memberikan keterangan di Polda Papua. DPRD Mimika juga sudah membentuk Pansus luar biasa,” katanya.

John menerangkan, nilai pagu dana untuk pembelian pesawat terbang dan helikopter sebesar Rp 85 miliar. Pagu dana ini termasuk proses perizinan, pemasukan, dan pra operasi, termasuk biaya yang timbul akibat pengadaan.

Harga pesawat dan helikopter yang dibuktikan dengan kontrak, invoice, dan bukti pembayaran dengan total biaya Rp 81 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 4 miliar untuk proses perizinan, bea cukai, ferry flight, asuransi, training pilot, dan engineer, gaji, biaya hanggar dan biaya pra operasi lainnya. Misalnya, avtur, jasa bandara, jasa airnav, ground handling di setiap bandara transit selama pesawat dan helikopter menjalani proses perijinan dan ferry flight yang disiapkan kurang ebih enam bulan.

“Sampai pesawat tiba di Timika masih ada biaya yang terus keluar untuk profing flight, avtur, biaya bandara, airnav, groundhanling, dan lain-lain. Uang ini kurang kalau dilihat dari laporannya. Semua secara rinci sudah diserahkan kepada tim penyidik. Nah, kalau dibilang korupsi sekian miliar, yang dikorupsi? Uang saja kurang,” kata John.

John menambahkan, pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika yang dibuktikan dokumen. Misalnya, bukti kontrak, penagihan, bayar, kepemilikan, dan bukti-bukti lain yang menyatakan pesawat dan helikopter baru.

“Termasuk bukti proses pembuatan di pabrik dan uji coba. Bukti sertifikat ekspor dari negara pembuat dan lain-lain. Artinya, mengurus pesawat itu tidak mudah, sangat kompleks,” terang John.

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya mengaku, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika.

Kasidik Kejaksaan Tinggi Papua mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar kasus itu. Sejauh ini, sudah 34 saksi yang diperiksa. “Sudah 34 orang yang kami mintai keterangan perihal kasus ini,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :