Badan Publik Diimbau Beri Informasi Akurat Terkait Cuaca Ekstrim di Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Badan Publik Diimbau Beri Informasi Akurat Terkait Cuaca Ekstrim di Papua

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua mengimbau badan publik berwenang memberikan informasi akurat kepada masyarakat tentang peringatan terjadinya cuaca ekstrim di bumi Cenderawasih memasuki tahun baru 2023.

KI Papua juga meminta agar informasi yang disampaikan badan publik ke tengah masyarakat tentang peningkatan ketinggian gelombang laut, ancaman banjir rob atau potensi terjadinya gempa bumi dipastikan terlebih dahulu akurasinya agar tidak menyesatkan.

“Kami mengajak dan mengimbau badan publik berwenang menyampaikan informasi dengan akurat. Akurasi informasi yang disampaikan ke publik tersebut sebelumnya harus sudah diolah dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua KI Provinsi Papua Wilhelmus Pigai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (2/1).

Wilhelmus menambahkan, sebaran informasi akurat perlu dijaga agar tidak menimbulkan disinformasi dan perbedaan persepsi di tengah masyarakat atas sebuah informasi publik. Kesimpangsiuran informasi yang disampaikan antara berbagai badan publik berwenang, berpotensi menimbulkan kepanikan bahkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat lebih teliti menyikapi aneka informasi yang beredar baik melalui berbagai media arus utama (mainstream) atau media sosial terkait sumber informasi yang diperoleh. Warga masyarakat perlu menyaring informasi yang beredar dan akurat serta membiasakan diri memperoleh informasi dari badan publik yang memiliki otoritas,” kata Wilhelmus, tokoh muda Papua kelahiran Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Wilhelmus menambahkan, penyampaian informasi publik di tengah masyarakat secara jelas diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 10 UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa informasi yang wajib dan serta merta disampaikan ke publik adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum. Informasi tersebut disampaikan dengan mudah dan dapat dijangkau masyarakat serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, ujar Wilhelmus, merujuk Pasal 19 Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 dijelaskan bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi beragam informasi.

Informasi dimaksud seperti informasi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, informasi tentang jenis persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat hingga informasi tentang rencana ganguan terhadap utilitas publik.

Karena itu, masyarakat juga diimbau memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi. Sumber resmi dimaksud yaitu instansi atau badan publik yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta kepada masyarakat.

“Masyarakat cerdas adalah masyarakat yang menggunakan informasi akurat untuk kepentingan yang baik bukan sekadar untuk diri sendiri, keluarga, dan kepentingan umum lainnya. Sa berhak tahu, ko berhak tahu. Mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam Keterbukaan,” ujar Wilhelmus. (Ansel Deri /Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :