Polisi Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Kasus ASN Pemalsu Surat Edaran Bupati Nabire Mesak Magai
DAERAH  

Polisi Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Kasus ASN Pemalsu Surat Edaran Bupati Nabire Mesak Magai

Tersangka M (40) (kanan), aparatur negeri sipil (ASN), warga Jalan DS Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah. Pelaku memalsukan surat edaran Bupati Nabire untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Nabire. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Rabu (7/12) menyerahkan berkas kasus pelaku seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M serta barang bukti (tahap II) tindak pidana pemalsuan dan penipuan kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Penyerahkan dilakukan Kanit IV Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire Aipda Inti Sili bersama personilnya dan terima Seksi Tindak Pidana Umum Jaksa Muda Royal Sitohang, SH.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK, M.H mengatakan, tahap II ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B / 329 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Nabire/ Polda Papua, tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah lengkap (P-21).

“Tersangka M (40), Pegawai Negeri Sipil, warga Jalan DS Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah ini membuat dua surat edaran palsu Bupati Kabupaten Nabire, TKP di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Alfian melalui keterangan yang diterima dari Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH di Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut Kamal, berkas surat palsu tersebut sebagai berikut. Pertama, surat edaran Bupati Nabire Nomor: 187/ 1108/ 2022, yang ditetapkan di Nabire pada Kamis (11/8) dan ditanda tangani Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos. M.Si. Di dalam surat palsu itu, tersangka M meminta sumbangan kepada pengusaha di Nabire dalam rangka menyambut HUT RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.

Kedua, surat edaran Bupati Nabire Nomor: 187/ 1808/ 2022/ SED/ yang ditetapkan di Nabire pada Kamis (18/8) dan ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos. M.Si. Isi surat tersebut yaitu meminta sumbangan kepada pengusaha di Nabire dalam rangka persiapan pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000.

Dalam surat palsu kedua ini, tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan bupati dalam surat edaran bupati yang digunakan tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Nabire.

Barang bukti berupa satu unit motor scoopy warna putih nomor polisi PA 6541 KB, satu buah baju dinas Pemda Nabire warna coklat, satu buah baju dinas motif batik warna biru, satu buah baju dinas warna putih dengan carak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri.

Kemudian satu buah flash disk warna putih merk Kioxia 32 GB yang berisikan surat edaran bupati dan data pribadi tersangka M, satu buah helem warna coklat, satu buah tutup stempel, satu unit komputer merek HP warna putih, satu buah print Epson 3110 warna hitam, satu buah mouse merek HP warna putih dan satu buah keyboard merek Lenovo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1, 2 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Alfian. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :