KPU Kabupaten Dogiyai Gelar Uji Publik Terkait Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU Kabupaten Dogiyai Gelar Uji Publik Terkait Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Para peserta kegiatan uji publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umun (Pemilu) Tahun 2024 Kabupaten Dogiyai di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Jumat (9/12). Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Jumat (9/12) menggelar kegiatan uji publik atau konsultasi publik terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umun (Pemilu) Tahun 2024 Kabupaten Dogiyai di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Uji publik atau konsultasi publik itu bertujuan menghimpun atau mendapat masukan, saran, pendapat dari pimpinan atau pengurus partai politik (parpol) serta masyarakat luas. Bertolak dari masukan, saran atau pendapat tersebut akan dijadikan acuan atau bahan pertimbangan KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

“Konsultasi atau uji publik ini bertujuan untuk mewujudkan daerah pemilihan dengan keterwakilan penduduk sehingga tercipta pengalokasian kursi yang seimbang dan merata,” ujar Menurut Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Andrias Gobai kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Jumat (9/12).

Menurut Gobai, penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan jumlah kursi anggota DPR RI Pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, lanjut Gobai, penyusunan daerah pemilihan atau dapil dalam konsultasi atau uji publik kali ini akan menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografis, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan.

“Penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada Pemilu sebelumnya. Penyusunan dapil harus dimulai dari awal sesuai undang-undang dan prinsip Pemilu demokratis,” kata Gobai lebih lanjut.

Gobai mengingatkan, dalam penyusunan dapil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 tahun 2022 harus memperhatikan beberapa prinsip dasar.

Prinsip dasar dimaksud yakni kesetaraan nilai suara antar dapil, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, memperhatikan sejarah, sosial, budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.

“Dalam istilah Komisi Pemilihan Umum yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous (berbatasan), konektivitas, dan kesinambungan,” ujar Gobai.

Gobai mengatakan, konsultasi atau uji publik tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Dogiyai seperti Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bernarda Nokuwo, Devisi Hukum Emanuel Tigi, Kepala Sub Bagian Teknis, dan para staf Sekretariat KPU Kabupaten Dogiyai.

Selain itu konsultasi atau public tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan partai politik (parpol) di wilayah Kabupaten Dogiyai seperti Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua DPC Partai Sarikat Indonesia (PSI), Ketua DPC Perindo, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai HANURA, dan lain-lain. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :