Bertemu Menteri PAN-RB Azwar Anas, Senator Filep Wamafma Sampaikan Aspirasi Masyarakat Tanah Papua

Bertemu Menteri PAN-RB Azwar Anas, Senator Filep Wamafma Sampaikan Aspirasi Masyarakat Tanah Papua

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas (kiri) dan anggota DPD RI Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M. Hum (kanan). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf bersama jajaran pemerintahan berkomitmen kuat memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmatif, affirmative action dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022.

Senator asal Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M. Hum mengemukakan, berbagai aspirasi masyarakat tanah Papua disampaikan langsung kepada Menteri PAN-RB Azwar Anas saat bertemu beberapa waktu lalu. Aspirasi tersebut, ujar Filep Wamafma, di antaranya terkait dengan persoalan pendidikan dan kepegawaian di tanah Papua.

“Hingga saat ini masih banyak sekolah maupun perguruan tinggi di tanah Papua mengalami tantangan berat. Misalnya, masalah kekurangan tenaga pendidik terutama di daerah-daerah pedalaman. Dalam pertemuan dengan Pak Menteri, saya meminta pemerintah memperbanyak rekrutmen tenaga pendidik guru dan dosen untuk menjawab permasalahan tersebut. Aspirasi ini saya sampaikan agar mendapat perhatian pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait,” kata Filep kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (8/11).

Dalam pertemuan tersebut, ujar Filep, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari tahun 2015-2019 dan 2019-2023, Menteri PAN-RB mengatakan, pemerintah sungguh dan memiliki komitmen kuat memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua sebagai bentuk konkrit pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen CASN) tahun 2022.

“Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi dan salah satunya untuk daerah khusus seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan tenaga guru, kesehatan, dan teknis dalam rangka mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” kata Filep lebih jauh

Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan. Hal ini penting mengingat mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut.

Faktanya, sebut Filep, banyak di antara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutase, pindah kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal seperti Papua sulit diselesaikan.

“Pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Pemerintah juga sudah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021,” kata Menteri Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

“Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas.

Selain itu, kata Filep, terkait masalah tenaga honorer di Papua maupun Papua Barat, pihaknya meminta agar para tenaga honorer yang telah memenuhi sejumlah kriteria tertentu dapat secara langsung diangkat menjadi ASN. Filep berharap ada kebijakan yang memperhatikan dan mempertimbangkan persoalan itu baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun instansi pemerintah hingga ke tingkat kampung/desa.

“Tenaga pendamping desa, misalnya, banyak yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Oleh karena itu saya minta kepafa pemerintah pusat melalui Pak Menteri agar mereka dapat diangkat menjadi ASN sehingga mendapat jaminan bekerja di tengah masyarakat,” lanjut Filep, yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Azwar Anas menyampaikan permasalahan itu dapat diakomodasi melalui ketentuan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berisi penataan kepegawaian bagi pegawai non-ASN dimana penataan tenaga non-ASN di instansi Pemerintah merupakan amanat UU.

“Dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN di instansi pemerintah tidak serta merta dihapus. Penangkatan tenaga non-ASN akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

“Setiap instansi pemerintah diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di instansinya agar terlihat profil tenaga non-ASN yang ada. Sehingga proses rekrutmen dan kesejahteraannya perlu diatur. Hal ini juga berkaitan untuk memastikan ASN agar semakin profesional, berintegritas, melayani dan sejahtera,” ujar Azwar Anas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :