OKSIBIL, ODIYAIWUU.com — Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana, ST, M.Si menegaskan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) FX Iriando Dien, SH, M.Si secara aturan administrasi kepegawaian belum layak menduduki jabatan Sekda Pegunungan Bintang, Papua. Spei berkilah, pengangkatan Iriando oleh bupati sebelumnya sekadar kepentingan politik dan menyalahi aturan.
Menurut Spei, sejak dilantik dan memimpin Pegunungan Bintang, ia mencopot Iriando dari jabatan Sekda dan ‘membuangnya’ ke Distrik Awimbon. Langkah itu diambil setelah dirinya mengendus proses administrasi pengangkatan Iriando dipaksakan. Bahkan, sebelum Spei menjadi bupati, Iriando pun sudah ditolak besar-besaran oleh ratusan aparatur sipil negara di Pegunungan Bintang.
“Secara aturan administrasi kepegawaian, dia belum layak jadi Sekda. Dia ini baru diangkat CPNS 2006 dan 2008 resmi jadi PNS. Masa dalam waktu singkat dia langsung naik jadi IVD? Apalagi dia belum ikut Diklat PIM V, PIM III, dan PIM II. Dia juga belum menduduki eselon II minimal dua dinas yang berbeda dan diikuti Lemhanas RI. Jadi pengangkatan dia itu dipaksakan dan di-setting untuk kepentingan pimpinan sebelumnya. Belum lagi kita bicara syarat kompetensi dan kapasitasnya,” ujar Bupati Spei kepada melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (2/11).
Selain itu, Bupati Spei menegaskan, Iriando juga sudah seharusnya mendapat sanksi pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasalnya, sejak Maret 2021 pasca SK mutasi dari Bupati Pegunungan Bintang hingga hari ini, Iriando tidak pernah bekerja masuk kantor seperti PNS lainnya di tempat tugasnya yang baru.
“Dia selalu ada di luar Pegunungan Bintang. Dalam gugatannya di PTUN itu, kita sudah masukkan bukti absensi ketidakhadirannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Saya juga heran, kenapa PTUN memenangkan gugatan tanpa lihat alasan pencopotan kita,” tegas Spei, bupati kelahiran 22 Maret 1977.
Pernyataan keras ini disampaikan Bupati Spei menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jayapura, yang menyebut mantan Sekda Iriando melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan mengancam akan melaporkan Bupati Spei ke Polda Papua.
“Ini persoalan hukum ketatanegaraan. Bukan persoalan pidana. Ini salah kaprah, kenapa mau lapor ke Polda? Sekali lagi saya tegaskan, jabatan Sekda itu hak prerogratif kepala daerah. Sejak memimpin Pegunungan Bintang saya sudah tahu bahwa sejak awal proses pengisian jabatannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang tidak sesuai aturan. Jadi kita mutasi dia (Iriando-Red) ke Distrik Awimbon. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Ini sudah tidak benar. Jadi dasar apa dia menuntut hak-haknya? Malah selama dua tahun ini, dia menerima gaji buta tanpa kerja dan itu sudah menyalahi aturan keuangan negara,” urainya.
“Apalagi dia tuntut Rp 3 miliar, itu dasarnya apa? Ini merupakan pembohongan publik karena menuntut sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab dia sama sekali tidak laksanakan kewajibannya. Dia layak mendapat sanksi pemberhentian sebagai PNS sesuai aturan. Saya akan proses pemecatan dia karena bukti kita kuat,” tambah Spei.
Spei, mantan Kepala Bappeda Pegunungan Bintang menjelaskan, sesuai Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dapat diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2022.
“Saudara Iriando ini tidak pernah melaksanakan tugas sudah mau dua tahun ini di Distrik Awimbon. Lalu dasar apa dia menuntut pembayaran? Saat dia jadi Sekda pun dia hanya tinggal di Jakarta untuk memenangkan pimpinannya sebelumnya. Untuk apa kita pakai orang yang bandel ini. Dan dia tidak sadar bahwa dia lawan pejabat pembina kepegawaian di mana kinerja dia dipantau,” tegas Spei. (Ansel Deri, Gusty Masan Raya/Odiyaiwuu.com)