JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Pusat sejak 2 April 2022 lalu resmi tak mewajibkan tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
Kebijakan ini lantas berpengaruh besar terhadap perkembangan transportasi laut di Papua baik di Pelabuhan Jayapura maupun Merauke. Para pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat menggunakan moda transportasi laut di dua pelabuhan tersebut pada April 2022, tercatat mengalami lonjakan sebesar 13,42 persen yaitu dari 7.435 orang pada Maret 2022 menjadi 8.433 orang.
“Sementara jumlah penumpang yang datang dengan angkutan laut pada April 2022 mengalami kenaikan sebesar 18,48 persen, yaitu dari 6.590 orang pada Maret 2022 menjadi 7.808 orang,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Adriana Helena Carolina mengutip papua.go.id di Jayapura, Kamis (2/6).
Adriana memastikan, kebijakan nasional tersebut secara umum turut berpengaruh positif terhadap perkembangan transportasi laut maupun udara di Papua dengan meningkatnya arus penumpang dan bongkar-muat barang selama April 2022. Namun demikian, volume barang yang dimuat pada April 2022 tercatat sebesar 19.846 ton atau turun 10.93 persen dibanding volumenya pada Maret 2022 yang sebesar 22.281 ton.
“Sama halnya untuk volume barang yang dibongkar pada April 2022 tercatat sebesar 124.886 ton atau turun 3.28 persen dibandingkan volumenya pada Maret 2022 yang sebesar 129.121 ton,” ujar Adriana.
Presiden Jokowi menghapus kebijakan wajib tes PCR bagi perjalanan dalam maupun luar negeri (PPLN). Namun, peniadaan kewajiban tes PCR ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen,” ujar Jokowi melalui keterangan pers secara virtual di Jakarta, Selasa (17/5).
Penghapusan kewajiban tes PCR ini, kata Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah terkendali. Selain menghilangkan kewajiban tes PCR, Jokowi juga membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan,” ujar Jokowi
Selain itu, Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek. Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi.
Pemerintah mengklaim penularan Covid-19 di Indonesia sudah berkurang signifikan. Data Satgas Covid-19 mencatat angka kasus berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Selain itu angka keterisian tempat tidur rumah sakit berada di angka 2 persen, begitu pula angka kematian menurun.
“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito ihwal pernyataan Jokowi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merujuk covid19.go.id menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.
Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)