Bupati Mimika Eltinus Omaleng: PPKM Level 3 Berlaku Hingga 23 Agustus
DAERAH  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng: PPKM Level 3 Berlaku Hingga 31 Agustus

Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng Sumber foto: rmol.id, 11 Desember 2017

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Mimika berlaku dari 18 hingga 31 Agustus mendatang.

Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 235 tahun 2021 yang diteken Bupati Eltinus Omaleng menyebutkan, aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIT.

“Keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa atau kelurahan. PPKM Level 3 di Mimika berlaku mulai 18 hingga 31 Agustus,” ujar Bupati Eltinus Omaleng di Timika, Jumat (20/8).

Instruksi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden agar PPKM di wilayah dengan kriteria level 3, 2 dan 1 situasi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan agar lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dalam diktum ke satu, angka 2 huruf z menerangkan untuk wilayah Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Jayawijaya, Nabire, Asmat, Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Merauke, Mimika, dan Sarmi termasuk dalam kriteria level 3.

Dandim 1710 Mimika Letkol Inf. Yoga Cahya Prasetya menambakan pada PPKM level 3, aparat TNI-Polri dan Pol PP akan memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada pelaku usaha, tentang pemberlakuan PPKM level 3. Pada Jumat (20/8) aparat gabungan TNI-Polri terjun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang displin menggunakan masker di tempat-tempat usaha di Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti G Era Adhinata juga mengatakan, aparat keamanan juga mengamankan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 235 tahun 2021. Bila masih ada warga masyarakat melanggar akan ditindak. “Kami menurukan 200 personel dibagi dalam lima tim untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha seperti toko, kios, rumah makan, restoran hotel, dan lain-lain,” ujar Gusti Adhinata. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :